OJK Ungkap Utang Pinjol Masyarakat Terus Membengkak Capai Angka 105 Triliun per Juni 2026, Tanda Apa?

INBERITA.COM, Lonjakan utang pinjaman daring kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp1,41 triliun dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp103,73 triliun. Peningkatan ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat.

Di sisi lain, tren tersebut juga menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada pinjaman digital perlu diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang sehat agar tidak menimbulkan risiko bagi peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Meski nilai pembiayaan terus meningkat, OJK menyebut kualitas pembiayaan masih berada dalam batas yang relatif terkendali. Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), yang menjadi indikator kredit bermasalah di industri pinjaman daring, tercatat sebesar 4,26 persen.

Di luar sektor pinjaman daring, industri pembiayaan atau multifinance juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp511,26 triliun pada Juni 2026 atau meningkat 1,88 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 6,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen year-on-year. Pada Juni 2026 menjadi Rp511,26 triliun. Hal ini didukung peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen year-on-year,” ujar Agusman.

Dari sisi kesehatan industri, OJK menilai kondisi perusahaan pembiayaan masih terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross berada di level 3,01 persen, sedangkan NPF net tercatat 0,81 persen.

Sementara itu, gearing ratio sebesar 2,14 kali masih jauh di bawah batas maksimum regulator yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Pertumbuhan paling tinggi justru terjadi di industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan meningkat 54,47 persen secara tahunan hingga mencapai Rp162,26 triliun.

Produk gadai mendominasi portofolio dengan nilai Rp136,28 triliun atau sekitar 84,36 persen dari total pembiayaan.

Berbeda dengan sektor lainnya, pembiayaan modal ventura masih mengalami perlambatan. Nilainya turun tipis 0,48 persen dibandingkan tahun lalu menjadi Rp16,28 triliun.

Selain memantau pertumbuhan pembiayaan, OJK juga terus mengawasi ketahanan modal para pelaku industri.

Hingga Juni 2026, masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Di sektor pinjaman daring, tujuh dari 94 penyelenggara juga belum memenuhi persyaratan modal atau ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan. Langkah yang disiapkan antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian investor strategis, dan atau merger,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, sepanjang Juli 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, serta 39 penyelenggara pinjaman daring karena melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan.

Regulator juga terus menyempurnakan aturan pengawasan. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain itu, OJK tengah menyiapkan revisi kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 guna memperkuat mekanisme pengawasan di sektor PVML.

Di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus meningkat, tantangan terbesar bukan hanya menjaga laju industri tetap sehat, tetapi juga memastikan masyarakat memanfaatkan pinjaman secara produktif.

Tanpa peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, lonjakan pembiayaan berisiko berubah menjadi beban utang yang semakin besar bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil.