INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Kepastian itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Zulkifli terkait dugaan disharmoni norma antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemohon menilai ketentuan itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum terhadap berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, hingga administrasi negara.
Pemohon juga menilai keberadaan dua undang-undang yang memiliki kedudukan sederajat tersebut menciptakan disharmoni horizontal yang berdampak serius terhadap kepastian status ibu kota negara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Mahkamah menegaskan bahwa substansi mengenai pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, keberlakuan pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keppres tersebut. Selama keputusan itu belum diterbitkan, maka status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara konstitusional.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.
MK juga menilai dalil pemohon mengenai adanya kekosongan status ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan, tanpa adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, kedudukan dan fungsi ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Adies.
Dalam permohonannya, Zulkifli sebelumnya mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif berpindahnya status ibu kota negara.
Namun, di sisi lain, UU DKJ yang disahkan pada 2024 telah mengatur Jakarta sebagai daerah khusus tanpa lagi menyandang status ibu kota negara.
Pemohon berpandangan bahwa belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota menyebabkan munculnya kekosongan status hukum yang bersifat struktural dan fundamental.
Menurutnya, kondisi itu tidak hanya dipicu persoalan implementasi kebijakan, tetapi juga akibat desain norma yang dinilai tidak dilengkapi ketentuan pengaman, aturan transisi, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama proses perpindahan berlangsung.
Ia juga menilai status ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam sistem ketatanegaraan sehingga tidak boleh berada dalam kondisi multitafsir atau tanpa kepastian hukum yang jelas.
Namun, Mahkamah berkesimpulan bahwa kekhawatiran tersebut tidak terbukti karena konstitusi dan peraturan yang berlaku masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa proses perpindahan ibu kota negara belum efektif berlaku secara hukum sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.