Minta Uang Bulanan, Oknum Wartawan di Sukabumi Diduga Intimidasi Sekolah

INBERITA.COM, Peristiwa di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berujung pada penahanan seorang oknum wartawan. Polisi kini menetapkan pria tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti terkait insiden yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

“Iya sudah naik (status menjadi tersangka) dan sekarang ditahan,” ujar Aguk saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026) malam.

Kasus ini bermula dari kedatangan tersangka ke lingkungan sekolah. Dalam rekaman yang kemudian beredar luas, pria tersebut terlihat terlibat dalam aksi emosional terhadap pihak sekolah. Situasi memanas setelah permintaan uang yang disampaikan kepada pihak sekolah tidak dipenuhi.

Polisi menduga persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan antara seorang wartawan dan pihak sekolah. Dari hasil penyidikan sementara, aparat menemukan dugaan adanya pola intimidasi untuk mendapatkan sejumlah uang dengan membawa-bawa identitas sebagai insan pers.

Aguk menyebut tindakan itu sebagai premanisme yang mengatasnamakan profesi jurnalistik. Menurut dia, tersangka disebut meminta uang secara rutin kepada pihak sekolah dan memberikan ancaman berupa pemberitaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Motifnya premanisme berkedok pers. Meminta uang jatah bulanan, karena nggak dikasih marah-marah dan mengancam akan menaikkan berita temuan-temuan dia,” kata Aguk.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum karena profesi wartawan pada dasarnya tidak memberikan kewenangan untuk meminta uang kepada narasumber atau institusi dengan ancaman pemberitaan. Aktivitas jurnalistik memiliki mekanisme kerja dan etika tersendiri, termasuk ketika seorang wartawan menemukan dugaan pelanggaran di sebuah lembaga.

Jika terdapat temuan yang dianggap penting bagi kepentingan publik, informasi tersebut semestinya diverifikasi dan disampaikan melalui produk jurnalistik.

Ancaman untuk memberitakan seseorang atau lembaga karena tidak menyerahkan sejumlah uang merupakan persoalan berbeda dan dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam kasus di Sukabumi ini, polisi kemudian menjerat tersangka menggunakan Pasal 483 KUHP serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai empat tahun penjara.

Selain dugaan pemaksaan dan intimidasi, penyidik juga menindaklanjuti tindakan tersangka saat berada di sekolah. Ia disebut merampas telepon seluler milik salah seorang guru ketika terjadi keributan.

Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi perhatian publik setelah videonya menyebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, kedatangan tersangka seorang diri ke sekolah kemudian berkembang menjadi situasi tegang.

Peristiwa itu memperlihatkan bagaimana konflik yang awalnya terjadi di lingkungan pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika disertai dugaan ancaman maupun tindakan fisik terhadap pihak lain.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terkait kondisi tersangka melalui tes urine. Pemeriksaan yang dilakukan Polsek Sukaraja bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menunjukkan hasil positif terhadap zat psikotropika jenis amphetamine.

Temuan tersebut menjadi bagian lain yang turut dicatat dalam penanganan perkara. Namun, hasil tes urine dan perkara dugaan pemerasan atau intimidasi merupakan aspek yang perlu dibedakan dalam proses hukum.

Penetapan tersangka sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti batas antara kerja jurnalistik dan tindakan yang mengatasnamakan profesi pers. Status sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan khusus ketika seseorang melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara semacam ini penting dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa setiap konflik antara wartawan dan narasumber otomatis merupakan tindak pidana.

Yang menjadi penentu adalah fakta kejadian, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang disangkakan.

Untuk perkara di Sukabumi tersebut, kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Ia kini ditahan setelah statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.