INBERITA.COM, Aplikasi TikTok masih dapat diakses dan beroperasi secara normal di Indonesia meskipun izin resminya telah dibekukan sementara oleh pemerintah.
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd mulai Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan hingga berita ini diterbitkan, aplikasi TikTok tetap bisa digunakan tanpa gangguan. Pengguna masih dapat mengunggah konten, melakukan siaran langsung (live streaming), serta mengakses seluruh fitur seperti biasa.
Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dari gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat karena tidak memberikan data yang diminta oleh pemerintah secara lengkap.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
Alexander mengungkapkan, Komdigi telah meminta TikTok untuk menyerahkan data secara menyeluruh terkait aktivitas live, termasuk informasi trafik, data monetisasi siaran langsung, jumlah dan nilai gift (hadiah digital), serta potensi keterlibatan akun-akun yang terindikasi menjalankan aktivitas judi online (judol).
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alex.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, TikTok menolak memenuhi permintaan tersebut secara penuh.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka terikat pada kebijakan dan prosedur internal dalam menangani permintaan data dari pihak luar, termasuk pemerintah.
Menanggapi hal itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, untuk keperluan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alex.
Ia menambahkan bahwa tindakan pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan bahwa ekosistem digital nasional berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara.
“Pembekuan sementara TDPSE ini bukan semata tindakan administratif. Ini juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini TikTok belum mengalami pemblokiran secara teknis.
Aplikasi tersebut masih tersedia di toko aplikasi dan bisa digunakan oleh jutaan penggunanya di Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembekuan TDPSE jika layanan tetap bisa diakses tanpa hambatan.
Pihak TikTok sendiri menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Mereka juga menegaskan sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur dialog dengan pemerintah Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut pernyataan resmi tersebut, TikTok tengah bekerja sama dengan Komdigi untuk mencari solusi yang konstruktif atas permasalahan ini. Mereka juga menegaskan komitmen mereka terhadap perlindungan data pribadi pengguna dan keamanan platform.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.
Dengan masih beroperasinya aplikasi TikTok di tengah pembekuan izin resminya, muncul ketidakpastian baru di kalangan pengguna dan pelaku industri digital.
Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebijakan penegakan hukum dengan keberlangsungan layanan digital yang telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
Di sisi lain, tekanan terhadap platform media sosial seperti TikTok juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia kian serius dalam menegakkan aturan ruang digital, terutama dalam hal transparansi data dan potensi penyalahgunaan fitur monetisasi.
Jika permasalahan ini tidak segera menemukan titik temu, bukan tidak mungkin TikTok akan menghadapi risiko pemblokiran akses sepenuhnya di Indonesia, seperti yang pernah terjadi di negara lain dengan kasus serupa. (xpr)