Mengapa Kemiskinan RI Capai 64,2 Persen Versi Bank Dunia, tapi BPS Hanya 8,07 Persen?

INBERITA.COM, Perbedaan tajam antara angka kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menjadi perhatian. Di satu sisi, Bank Dunia memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan tertentu.

Di sisi lain, statistik resmi nasional menunjukkan angka kemiskinan hanya 8,07 persen pada Maret 2026.

Selisih tersebut sekilas terlihat sangat besar. Namun, kedua angka itu sebenarnya menggambarkan kondisi dengan pendekatan yang berbeda sehingga tidak tepat jika langsung disandingkan sebagai dua hasil pengukuran yang saling bertentangan.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan bahwa angka 64,2 persen yang tercantum dalam laporan Bank Dunia bukanlah hasil penghitungan berdasarkan garis kemiskinan nasional yang digunakan pemerintah Indonesia.

Angka tersebut merupakan proyeksi untuk 2026 yang menggunakan batas pengeluaran sebesar US$8,30 per orang per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Dengan metode tersebut, Bank Dunia dapat membuat ukuran yang lebih seragam untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat di berbagai negara.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul.

Penjelasan ini penting karena istilah “garis kemiskinan” tidak selalu memiliki angka yang sama di setiap negara. Batas tersebut sangat dipengaruhi oleh tujuan pengukuran, metode statistik, harga barang dan jasa, serta karakteristik ekonomi masyarakat yang menjadi objek penghitungan.

Dua ukuran untuk kebutuhan berbeda

BPS menetapkan kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional. Dalam pengukuran tersebut, penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dasar.

Hasil penghitungan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang. Angka inilah yang digunakan untuk menggambarkan perkembangan kemiskinan di Indonesia dalam konteks statistik nasional.

Sementara itu, Bank Dunia membutuhkan ukuran yang memungkinkan kondisi antarnegara dibandingkan secara lebih konsisten.

Karena harga dan daya beli masyarakat berbeda dari satu negara ke negara lain, penggunaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS secara langsung tidak cukup untuk tujuan tersebut.

Di sinilah konsep PPP digunakan.

Purchasing Power Parity pada dasarnya berupaya memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Dengan pendekatan itu, nominal dolar yang digunakan dalam garis kemiskinan internasional tidak dapat dibaca dengan cara sederhana seperti mengalikan US$8,30 dengan kurs rupiah yang berlaku di pasar pada hari tertentu.

Artinya, angka US$8,30 per kapita per hari bukan berarti setiap orang Indonesia harus memiliki pengeluaran senilai hasil konversi kurs pasar dari angka tersebut agar tidak dikategorikan miskin. Nilai itu merupakan ukuran statistik yang telah disesuaikan dengan perbedaan daya beli.

Bank Dunia sendiri menggunakan beberapa ambang kemiskinan internasional. Dalam pembaruan yang menjadi dasar angka tersebut, batas US$3 per kapita per hari digunakan untuk kemiskinan ekstrem.

Sementara US$4,20 digunakan sebagai garis untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries.

Indonesia masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas. Karena itu, penerapan garis US$8,30 menghasilkan cakupan penduduk yang jauh lebih luas dibandingkan ketika kemiskinan dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional.

Mengapa hasilnya bisa melonjak?

Perbedaan tersebut sebenarnya memperlihatkan satu hal penting: ukuran kemiskinan sangat bergantung pada pertanyaan yang hendak dijawab.

Ketika BPS menghitung kemiskinan nasional, fokusnya adalah mengidentifikasi penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar berdasarkan standar yang digunakan dalam konteks Indonesia.

Data itu kemudian menjadi salah satu dasar untuk melihat perkembangan kemiskinan dari waktu ke waktu dan mengevaluasi kebijakan sosial ekonomi di dalam negeri.

Sebaliknya, ukuran Bank Dunia lebih berguna untuk membaca posisi Indonesia dalam perspektif internasional.

Dengan satu standar yang dapat diterapkan lintas negara, peneliti dan pembuat kebijakan bisa memperoleh gambaran mengenai seberapa luas kelompok penduduk yang hidup dengan tingkat pengeluaran tertentu jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki tingkat pendapatan serupa.

Karena ambangnya berbeda, jumlah penduduk yang masuk kategori miskin juga ikut berubah.

Seseorang yang berada di atas garis kemiskinan nasional Indonesia belum tentu berada di atas garis kemiskinan internasional US$8,30 PPP.

Dengan kata lain, seseorang dapat tidak dikategorikan miskin menurut ukuran nasional, tetapi tetap masuk kelompok berpengeluaran rendah ketika standar internasional yang lebih tinggi diterapkan.

Hal tersebut bukan berarti salah satu lembaga keliru menghitung. Yang berubah adalah definisi operasional dan tujuan pengukurannya.

Nashrul menegaskan bahwa garis US$8,30 tersebut disusun dari median garis kemiskinan negara-negara yang berada dalam kelompok pendapatan menengah atas. Ukuran tersebut bukan dirancang secara khusus untuk menggambarkan kebutuhan dasar rumah tangga Indonesia.

Konsekuensinya, ketika standar global itu diterapkan kepada penduduk Indonesia, proporsi penduduk yang berada di bawah ambang tersebut secara otomatis dapat terlihat jauh lebih besar.

Data 64,2 persen bukan gambaran kemiskinan nasional BPS

Perbedaan definisi ini juga perlu diperhatikan ketika angka kemiskinan digunakan dalam pemberitaan maupun perdebatan kebijakan publik.

Menyebut bahwa “64,2 persen penduduk Indonesia miskin” tanpa menjelaskan standar yang digunakan berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Pembaca bisa mengira angka tersebut merupakan tingkat kemiskinan resmi Indonesia, padahal angka itu merupakan proyeksi Bank Dunia dengan batas internasional tertentu.

Sebaliknya, angka 8,07 persen dari BPS juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa hanya 8,07 persen masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan ekonomi atau berada dalam kondisi rentan.

Kemiskinan merupakan persoalan yang memiliki spektrum luas. Di atas garis kemiskinan terdapat kelompok masyarakat yang secara statistik tidak masuk kategori miskin, tetapi kondisi ekonominya masih rentan terhadap kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau guncangan ekonomi lainnya.

Karena itu, membaca satu angka kemiskinan saja tidak cukup untuk memahami seluruh kondisi kesejahteraan masyarakat.

Data nasional tetap penting untuk mengetahui siapa yang berada di bawah standar kemiskinan Indonesia. Sementara ukuran internasional dapat memberikan perspektif lain mengenai daya beli dan posisi kesejahteraan Indonesia dibandingkan negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa.

Perbedaan angka tersebut pada akhirnya bukan semata persoalan statistik. Cara sebuah lembaga menentukan garis kemiskinan akan memengaruhi bagaimana kondisi masyarakat dipotret, bagaimana pemerintah membaca kelompok yang membutuhkan intervensi, dan bagaimana publik memahami perkembangan kesejahteraan.

Dengan demikian, angka 64,2 persen dan 8,07 persen sebaiknya tidak diperlakukan sebagai dua angka yang saling membantah. Keduanya lahir dari kerangka pengukuran berbeda.

Yang lebih penting adalah membaca konteks di balik setiap angka: standar apa yang digunakan, apakah data tersebut merupakan pengukuran atau proyeksi, bagaimana daya beli diperhitungkan, serta untuk tujuan apa statistik tersebut disusun.

Dalam konteks Indonesia, angka 8,07 persen tetap menjadi indikator kemiskinan berdasarkan metodologi nasional BPS.

Sementara angka 64,2 persen dari Bank Dunia menunjukkan hasil ketika penduduk Indonesia diukur menggunakan ambang internasional US$8,30 PPP 2021.

Perbedaan itulah yang menjelaskan mengapa dua lembaga dapat menghasilkan angka yang sangat jauh tanpa berarti terjadi kesalahan penghitungan.