INBERITA.COM, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.
Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan. Jaksa memasukkan dua ketentuan pidana yang mengatur delik pencemaran nama baik dengan substansi yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda.
Dakwaan alternatif pertama subsider menggunakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sedangkan dakwaan alternatif kedua subsider mengacu pada Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.
Menurut majelis hakim, penggunaan dua ketentuan yang mengatur delik serupa secara bersamaan menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan ini merupakan putusan sela yang hanya menilai aspek formil surat dakwaan, bukan memutus benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa. Dengan demikian, substansi perkara belum diperiksa melalui proses pembuktian di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dakwaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ijazah atas nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding dan dinilai berasal dari produk cetak yang sama.
Jaksa juga berpendapat tuduhan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo berupa pencemaran nama baik secara pribadi.
Selain itu, narasi mengenai dugaan ijazah palsu disebut memicu tudingan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam berbagai jabatan publik.
Tudingan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Joko Widodo saat menjadi Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya putusan sela ini, perkara tidak otomatis berakhir secara permanen. Jaksa penuntut umum masih memiliki peluang untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim apabila dinilai memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hingga putusan tersebut dibacakan, pengadilan belum memasuki tahap pemeriksaan alat bukti maupun keterangan saksi terkait pokok perkara.
Oleh karena itu, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap benar atau tidaknya tuduhan yang menjadi materi dakwaan, melainkan semata-mata menyangkut keabsahan penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang diambil jaksa penuntut umum setelah menerima kembali berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.