Mediasi yang Malah Memojokkan Korban: Anggota DPD RI Diduga Intimidasi Perempuan Korban Diskriminasi di Bali

INBERITA.COM, Sebuah video mediasi kasus perselisihan antara seorang penjahit di Bali dan pelanggannya asal Lombok, Hilda, viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan Hilda, yang seharusnya menjadi korban, justru mendapat tekanan psikologis selama proses mediasi yang difasilitasi oleh anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Warganet menilai proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian adil justru memojokkan korban.

Insiden bermula dari perselisihan terkait keterlambatan pesanan permak baju yang diwarnai umpatan bernada rasis dari pihak penjahit, meskipun kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan damai di kantor polisi.

Dalam rekaman video berdurasi singkat, Arya Wedakarna terlihat melontarkan pertanyaan mencecar kepada korban. Ia mempertanyakan kelangsungan hidup keluarga penjahit jika usaha mereka terganggu akibat narasi di media sosial.

“Masalah sepele uang Rp1.000 jadi begini gitu, enggak enak sekali loh. Sekarang kamu mau diapain ibu nih di depan kamu?” ujarnya.

Arya juga menginstruksikan korban untuk memikirkan dampak sosial yang ditanggung oleh keluarga penjahit jika usaha tersebut berhenti beroperasi.

“Kalau misalkan ditutup nih, bapak ibu nih suaminya sama-sama penjahit loh, dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi, ibunya ditutup, digeruduk misalkan, mau kamu kasih makan?” tuturnya.

Tidak hanya menyudutkan korban secara ekonomi, senator tersebut juga mengingatkan korban mengenai potensi jeratan hukum menggunakan UU ITE.

“Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan undang-undang ITE boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk ngelaporin kamu karena kamu nyebarin video orang,” kata Arya.

Arya Wedakarna menyayangkan respons korban yang memilih mengunggah video ke media sosial alih-alih menyelesaikan masalah secara langsung.

“Ibunya udah kena sanksi sosial, udah dihina-hina, sekarang gimana? Kamu mau saya tutup warung ibunya?” tambahnya.

Gaya penanganan dan substansi penyampaian mediator tersebut memancing respons negatif warganet.

Publik menilai, penekanan pada potensi balik ancaman UU ITE serta tekanan ekonomi kepada korban melenceng dari etika mediasi yang seharusnya independen dan menjunjung penegakan keadilan sosial.

Ketidakberimbangan dalam proses mediasi ini menimbulkan pertanyaan tentang peran mediator dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan ketidakadilan sosial.

Korban diskriminasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mendapat intimidasi, menunjukkan kegagalan dalam menjaga netralitas dan keamanan psikologis selama proses mediasi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat mengenai penggunaan UU ITE.

Ancaman UU ITE yang disampaikan mediator dalam konteks ini dianggap tidak tepat, karena dapat menimbulkan ketakutan dan mencegah korban untuk menyuarakan hak-haknya.

Proses mediasi yang seharusnya menjadi solusi damai justru menjadi ajang pembalikan peran korban dan pelaku. Tekanan ekonomi dan ancaman hukum yang diberikan mediator kepada korban menunjukkan ketidakmampuan dalam menangani kasus dengan pendekatan yang berkeadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran mediator yang tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga melindungi korban dari segala bentuk intimidasi. Tanpa perlindungan yang memadai, proses mediasi justru dapat memperdalam trauma yang dialami korban.

Ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap isu-isu sensitif seperti diskriminasi dan perlakuan tidak menyenangkan.

Mediator diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menunjukkan bahwa peran mediator tidak hanya sebatas mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut berlangsung dengan adil dan tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih buruk bagi korban.