INBERITA.COM, Dalam beberapa hari terakhir, berbagai unggahan yang mengklaim adanya aksi unjuk rasa besar disertai narasi seperti “tidak diliput media” atau “disembunyikan media arus utama” ramai dibagikan di berbagai platform digital.
Setelah ditelusuri, sebagian konten tersebut menggunakan rekaman dari peristiwa berbeda yang kemudian dipublikasikan ulang tanpa penjelasan mengenai waktu maupun konteks kejadiannya.
Praktik semacam itu dinilai berbahaya karena mampu memancing reaksi emosional masyarakat sebelum informasi dapat diverifikasi.
Di era media sosial, sebuah video yang dipotong konteksnya sering kali lebih mudah menyebar dibandingkan klarifikasi yang muncul setelahnya.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pola penyebaran konten tersebut tidak dapat dipandang sebagai aktivitas biasa di ruang digital. Menurutnya, terdapat kesamaan narasi yang muncul secara bersamaan di berbagai platform sehingga layak dicermati.
“Pola narasinya juga relatif sama, yaitu mengangkat isu ketimpangan, kemiskinan, dan kesulitan ekonomi, tetapi kemudian dibingkai secara manipulatif dengan mencampurkan disinformasi, fitnah, atau informasi yang dipotong dari konteksnya,” kata Iwan, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ketika informasi sengaja dimanipulasi untuk membangkitkan kemarahan publik melalui materi yang tidak sesuai fakta, persoalannya tidak lagi sebatas kebebasan berpendapat.
“Ketika informasi sengaja direkayasa untuk membentuk kebencian, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial, melainkan operasi propaganda yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” ujarnya.
Menurut Iwan, ruang digital saat ini menjadi arena yang sangat menentukan arah pembentukan opini publik. Karena itu, penyebaran informasi yang menyesatkan dapat berdampak lebih luas daripada sekadar meningkatnya perdebatan di media sosial.
Jika dibiarkan, disinformasi berpotensi memperdalam polarisasi, menurunkan kepercayaan terhadap institusi publik, bahkan memicu konflik di dunia nyata.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika sosial modern sering diawali oleh perang narasi di internet.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa kemiripan pola komunikasi dengan situasi sebelum kerusuhan pada Agustus 2025 belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi saat ini identik dengan peristiwa tersebut karena belum terdapat bukti yang memadai.
Selain memperkuat literasi digital masyarakat, Iwan meminta pemerintah merespons informasi yang keliru secara cepat, transparan, dan berbasis data. Menurutnya, klarifikasi resmi yang terlambat justru memberi ruang bagi disinformasi berkembang lebih luas.
Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks, fitnah, maupun hasutan harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Sementara itu, pemerintah menyatakan tengah menaruh perhatian terhadap beredarnya video demonstrasi yang diduga menggunakan rekaman lama.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan banyak video yang beredar tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menyebut pemerintah bersama aparat keamanan telah melakukan pemantauan dan tidak menemukan peristiwa sebagaimana digambarkan dalam sejumlah video yang beredar. Karena itu, aparat akan menelusuri akun-akun yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan.
“Akunnya akun siapa ini? Ada akunnya. Kami akan temukan itu. Maka tadi saya katakan kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,” katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap konten yang beredar. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Yang jelas tentunya terkait dengan kegiatan masyarakat di media sosial, harapan kita berikan informasi-informasi yang sesuai dengan fakta. Karena undang-undang mengaturnya,” ujar Sigit.
Fenomena beredarnya video lama dengan narasi baru menjadi pengingat bahwa setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab menjaga kualitas ruang digital.
Verifikasi sederhana terhadap waktu, lokasi, sumber video, hingga membandingkan dengan informasi dari berbagai sumber dapat menjadi langkah awal untuk mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat luas