Legalitas Umrah Mandiri Resmi Disahkan, Pelaku Usaha Waswas, Apa Pengaruhnya Bagi Ekosistem Umrah?

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia melalui DPR RI secara resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, sebuah keputusan yang tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) terbaru yang baru saja disahkan.

Ketentuan tersebut memberikan perubahan signifikan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umrah, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin.

Dalam salinan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, pasal 86 ayat 1 huruf b dengan tegas menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, umrah hanya bisa dilaksanakan melalui PPIU yang memiliki izin dan pengawasan ketat dari pemerintah.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” yang tercantum dalam dokumen UU PIHU.

Keputusan ini mendapat tanggapan keras dari sejumlah kalangan, termasuk pelaku usaha di sektor perjalanan ibadah.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebutkan bahwa pengesahan aturan baru ini mengejutkan pelaku usaha travel haji dan umrah.

Menurutnya, ini adalah pertama kalinya jamaah umrah diizinkan untuk melaksanakan ibadah tersebut tanpa melalui PPIU yang berizin, yang selama ini menjadi aturan utama dalam penyelenggaraan umrah.

Zaky menambahkan, pelaku usaha yang selama ini berinvestasi besar dalam bisnis haji dan umrah merasa kebijakan ini sangat merugikan.

Mereka telah patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang. Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka merasa seperti tersambar petir di siang bolong.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom pada Jumat (24/10/2025).

Selain dampak terhadap pelaku usaha, Zaky juga menyoroti kemungkinan buruk yang dapat timbul dari kebijakan ini, terutama terhadap perlindungan bagi jamaah.

Ia mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai bahwa legalisasi umrah mandiri bisa menurunkan perlindungan bagi jamaah.

Aturan ini juga berpotensi merugikan perekonomian nasional, mengingat sektor haji dan umrah melibatkan sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri ini.

Kekhawatiran tersebut semakin besar, mengingat dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau platform global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, serta platform asing seperti Nusuk dan Maysan, dapat langsung menjual paket perjalanan umrah kepada jamaah Indonesia tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah yang terdaftar.

Zaky memperingatkan bahwa mereka memiliki modal yang besar dan strategi “bakar uang” yang sulit disaingi oleh travel berbasis umat.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil dan menengah yang akan merugi, tetapi juga akan mengancam seluruh ekosistem ekonomi keumatan yang selama ini tumbuh dengan baik, mulai dari hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga pengembangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor jasa.

Zaky menambahkan bahwa risiko bagi jamaah yang memilih untuk melaksanakan umrah secara mandiri sangat tinggi.

Tanpa adanya bimbingan dan pendampingan resmi, jamaah berpotensi melakukan kesalahan dalam manasik umrah, kehilangan kesiapan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan.

“Padahal, umrah adalah ibadah, bukan sekadar perjalanan wisata, dan memerlukan pembinaan fiqh serta pendampingan ruhani,” kata Zaky.

Namun, meski UU PIHU terbaru menyebutkan adanya dua batas pengaman terkait umrah mandiri, yaitu penyedia layanan dan sistem informasi kementerian, Zaky menilai bahwa definisi dari kedua hal tersebut masih belum jelas.

Ia menanyakan, siapa yang dimaksud dengan “penyedia layanan” dalam UU tersebut? Apakah hanya PPIU yang terdaftar, ataukah platform marketplace global juga termasuk?

Begitu pula dengan sistem informasi kementerian, apakah hanya pelaporan administratif saja, ataukah sudah mencakup aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, untuk menjual paket umrah langsung kepada jamaah Indonesia?

Jika hal tersebut yang terjadi, Zaky mengingatkan bahwa ekosistem umrah berbasis keumatan di Indonesia akan runtuh sepenuhnya.

“Jika demikian, maka wasalam – ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” tutup Zaky dengan kekhawatiran yang mendalam.

Dengan adanya keputusan ini, meski memberikan kebebasan bagi jamaah untuk melaksanakan umrah mandiri, tetap perlu diperhatikan dampak ekonomi dan perlindungan jamaah yang harus tetap dijaga.

Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat mempertimbangkan kembali berbagai dampak dari kebijakan ini, agar tidak hanya memberikan kemudahan bagi jamaah, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri yang telah lama berkembang ini.