KSPI Tolak Usulan Kenaikan Upah Minimum 2026 Versi Menteri Ketenagakerjaan dan Pengusaha

INBERITA.COM, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakan keras terhadap usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan pihak pengusaha.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, yang sudah menjadi acuan bagi buruh di berbagai daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pada hari Minggu, 9 November 2025, Iqbal menyampaikan dalam keterangannya bahwa angka 8,5 hingga 10,5 persen merupakan target yang dianggap realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.

KSPI juga mendorong adanya penetapan upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurutnya, penolakan terhadap usulan tersebut disebabkan oleh perbedaan signifikan antara angka yang diusulkan oleh pemerintah dan pengusaha dengan kebutuhan riil buruh di lapangan.

Salah satu alasan KSPI menolak usulan tersebut adalah pengajuan indeks kenaikan upah yang sangat rendah, antara 0,1 hingga 0,5 persen.

Iqbal mengungkapkan bahwa jika usulan tersebut diterima, kenaikan upah yang dihasilkan akan sangat kecil, bahkan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang seharusnya dipenuhi bagi para pekerja.

Menurut Iqbal, usulan rendah dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang berkembang, serta tidak mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah diungkapkan oleh pemerintah.

“Kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” jelas Iqbal.

Dalam pernyataannya, Iqbal merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diputuskan oleh Presiden.

Dalam hal ini, Iqbal menegaskan bahwa data inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan angka yang cukup signifikan untuk mendukung kenaikan yang lebih besar.

Berdasarkan laporan resmi, inflasi untuk periode Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat sebesar 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen.

Dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil dan berkembang ini, Iqbal merasa bahwa pengusaha dan pemerintah seharusnya tidak mengajukan angka yang sangat rendah untuk kenaikan upah.

“Indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan keputusan yang ditentukan oleh sekelompok orang yang tidak memiliki mandat konstitusional,” ujar Iqbal tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks kenaikan mendekati angka 0,9, yang lebih tinggi dari usulan yang kini ditawarkan oleh pengusaha dan kementerian terkait.

Said Iqbal juga menekankan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mengungkapkan bahwa upah layak bagi buruh sangat penting untuk mendorong daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Menurunnya indeks tertentu, menurut Iqbal, akan bertentangan dengan kebijakan kerakyatan Presiden dan justru lebih menguntungkan pihak-pihak yang cenderung menekan upah pekerja, yaitu para pengusaha besar.

“Kebijakan seperti ini justru akan melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah. Itu jelas bertentangan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” tegas Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden terkait formula baru penetapan upah minimum.

Menurut Iqbal, pernyataan tersebut adalah “menyesatkan” dan ia meragukan keabsahan klaim tersebut. Ia bahkan mempertanyakan keabsahan informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo setuju dengan formula baru yang ditawarkan oleh pemerintah dan pengusaha.

“Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” ucap Iqbal dengan tegas.

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti soal transparansi dalam proses penetapan upah minimum. Ia menilai bahwa serikat buruh seharusnya dilibatkan dalam setiap pembahasan yang menyangkut kebijakan upah, karena buruh merupakan pihak yang paling terkena dampak dari keputusan-keputusan tersebut.

“Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.

KSPI tetap mempertahankan tuntutannya untuk kenaikan upah 8,5 hingga 10,5 persen di tahun 2026.

Serikat buruh ini juga menegaskan bahwa penurunan indeks kenaikan upah seperti yang diusulkan oleh pihak pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Bagi KSPI, keadilan sosial bagi pekerja dan peningkatan daya beli menjadi hal yang lebih penting ketimbang memberikan keringanan kepada pengusaha. (xpr)