INBERITA.COM, Tragedi memilukan mengguncang Kota Tual, Maluku, setelah seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob.
Insiden yang terjadi pada Kamis subuh, 19 Februari 2026, itu kini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas atas dugaan kekerasan yang melibatkan aparat.
Korban diketahui merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Arianto pulang dari salat subuh bersama kakaknya, Nasri Karim (15).
Keduanya berboncengan sepeda motor melintasi kawasan sekitar RSUD Maren ketika insiden nahas itu terjadi.
Menurut penuturan Nasri Karim, saat melintas di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh terduga pelaku.
Tanpa adanya peringatan yang jelas, Bripda Masias Siahaya diduga langsung melompat dan melayangkan pukulan keras menggunakan helm ke arah korban.
Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dari sepeda motor dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.
Benturan keras yang dialami korban menyebabkan luka serius, terutama di bagian kepala.
Nasri, yang juga menjadi korban dalam insiden itu, mengalami patah tangan. Ia menceritakan kondisi sang adik sesaat setelah terjatuh di jalan.
“Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar Nasri.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terdengar anggota Brimob lain di lokasi menegur tindakan rekannya tersebut.
“Kenapa pukul pakai helm,” ujar Nasri,
Dalam keterangannya, Nasri dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya dan sang adik sedang melakukan aksi balap liar saat kejadian berlangsung.
Ia menegaskan bahwa laju kendaraan yang terlihat cepat bukan karena balapan, melainkan faktor kondisi jalan yang menurun.
“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” tegasnya.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawa Arianto tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.
Kasus dugaan penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual oleh oknum Brimob ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Bripda Masias Siahaya dilaporkan telah diamankan dan ditahan di Polres Tual guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Maluku telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.
Publik kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam penanganan kasus kematian Arianto Tawakal.
Tragedi di Tual ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan keras tentang pentingnya profesionalisme dan pengendalian diri aparat di lapangan.
Proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya diharapkan berjalan secara objektif dan terbuka demi menghadirkan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.