INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat legislatif di daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan ini diumumkan bersamaan dengan penahanan empat tersangka pemberi suap yang ditahan pada Kamis (2/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Empat dari total tersangka ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara 17 tersangka lainnya berasal dari beragam latar belakang, mulai dari anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Beberapa nama yang ikut terseret dalam pusaran korupsi ini antara lain anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Nama-nama lain yang turut masuk dalam daftar tersangka termasuk Moch. Mahrus (MM), yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).
Selain itu, Sukar (SUK), eks kepala desa dari Tulungagung; Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan; M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan; Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep; Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini juga anggota DPRD Jatim; serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.
Empat tersangka yang langsung ditahan KPK untuk masa penahanan awal 20 hari adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Hasanuddin sendiri saat kasus terjadi merupakan pihak swasta asal Gresik, meski kini telah menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
Jodi berasal dari Blitar, sementara Sukar dan Wawan masing-masing berasal dari Tulungagung.
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini bermula dari pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah pokok pikiran (pokir) bagi para anggota dewan.
Pertemuan tersebut diduga menjadi awal dari skema pembagian dana hibah yang sarat penyimpangan dan konflik kepentingan.
Asep menyebut Kusnadi sebagai salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Ia diduga mengantongi alokasi dana hibah pokir sebesar Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran, dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.
Dana hibah yang seharusnya mengalir langsung kepada masyarakat penerima manfaat ternyata terlebih dahulu dikelola dan diatur oleh sejumlah koordinator lapangan (korlap) yang telah ditunjuk secara informal.
Hasanuddin diketahui menjadi korlap untuk enam wilayah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara Jodi Pradana Putra berperan mengatur dana pokmas di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Tak berhenti di situ, Sukar bekerja sama dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan menjadi korlap di wilayah Tulungagung.
Mereka tidak hanya bertugas mendistribusikan dana, tetapi juga mengatur keseluruhan administrasi mulai dari penyusunan proposal permohonan dana hibah, penentuan jenis pekerjaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dalam proses pelaksanaannya, disepakati pembagian fee bagi semua pihak yang terlibat. Kusnadi sebagai penerima utama diduga menikmati bagian hingga 15–20 persen.
“Para Korlap mendapatkan porsi sekitar 5–10 persen, sementara pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah kebagian sekitar 2,5 persen. Tidak berhenti di situ, admin pembuat proposal dan LPJ juga mendapatkan bagian sekitar 2,5 persen,” ungkap Asep.
Dengan skema semacam ini, jumlah dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai awal.
Selebihnya, ludes untuk pungutan liar dalam rantai distribusi korupsi yang sistematis.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah deretan panjang korupsi yang melibatkan dana hibah dan mempertegas persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran publik di daerah.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut. (mms)