INBERITA.COM, Proses hukum yang menjerat Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Sudewo dari Jakarta ke Semarang guna mendukung kelancaran agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Langkah tersebut menandai semakin dekatnya perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menuju tahap pembuktian di pengadilan.
Selain Sudewo, tiga kepala desa yang juga berstatus tersangka turut dipindahkan ke fasilitas penahanan di Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan demikian, para terdakwa dapat lebih mudah mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Adapun terhadap Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang. Sedangkan tiga tersangka lainnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut KPK, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dilakukan ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.
Selain mempercepat proses administrasi, pemindahan juga bertujuan memastikan para terdakwa dapat dihadirkan secara efektif dalam setiap agenda sidang.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang memberikan pengawalan selama proses pemindahan berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan disebut berjalan aman dan tanpa kendala berarti.
Kasus yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan sistematis dalam proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan struktur pemerintahan desa dalam skala luas. Kabupaten Pati diketahui memiliki lebih dari 400 desa dan saat itu diperkirakan terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang belum terisi.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme yang melanggar hukum. Penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses seleksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa pembahasan mengenai pengisian jabatan perangkat desa telah dilakukan sejak akhir 2025.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari jaringan pendukung politik Sudewo diduga ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Mereka kemudian berperan menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan dana dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar,” kata Asep.
KPK menduga nominal tersebut bahkan telah mengalami kenaikan dibanding angka awal yang sebelumnya direncanakan. Praktik itu diduga dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki posisi strategis di wilayah masing-masing.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah adanya dugaan tekanan terhadap calon peserta. Penyidik menilai pengumpulan uang tidak hanya dilakukan sebagai syarat informal, tetapi juga disertai ancaman bahwa kesempatan pengisian jabatan tidak akan dibuka kembali apabila calon tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Dari hasil operasi dan penyidikan awal, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Dana itu disebut terkumpul dari sejumlah calon perangkat desa melalui perantara kepala desa dan koordinator wilayah sebelum akhirnya diduga akan disalurkan kepada pihak tertentu.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana jabatan publik di tingkat desa dapat menjadi sasaran praktik korupsi ketika pengawasan dan tata kelola tidak berjalan optimal.
Padahal, perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan anggaran desa, hingga pelaksanaan program pembangunan di tingkat akar rumput.
Di tengah proses hukum yang berjalan, nama Sudewo juga tercatat dalam perkara lain yang tengah ditangani KPK.
Ia diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana commitment fee yang diterima sejumlah pihak. Nama Sudewo sempat muncul dalam persidangan terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan terkait penerimaan sejumlah uang yang disebutkan dalam proses persidangan tersebut. Ia juga menolak berbagai tudingan mengenai penyitaan uang miliaran rupiah dari kediamannya.
Kini fokus utama penyidik berada pada pembuktian kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Dengan dipindahkannya para terdakwa ke Semarang, proses persidangan diperkirakan akan segera berjalan dan menjadi penentu arah akhir perkara yang telah menyita perhatian publik di Kabupaten Pati maupun tingkat nasional.
Persidangan nanti akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut melibatkan dana miliaran rupiah tersebut.