INBERITA.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka korupsi tambang di Kalimantan Barat dengan menyita aset bernilai Rp 338,3 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap pemilik manfaat PT QSS, SDT, yang diduga terlibat manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2017 hingga 2025.
Tim penyidik Kejagung dan Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan operasi di beberapa lokasi Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan nilai total aset yang disita mencapai Rp 338.358.700.000.
Ia menjelaskan, aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar serta sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional senilai Rp 336 miliar.
Barang bukti yang disita langsung disegel dan diamankan sesuai prosedur hukum pidana.
Penyitaan ini melibatkan Tim Satgas BPA Kejaksaan RI untuk memastikan keutuhan dan nilai ekonomis aset tetap terjaga. Anang menekankan, semua barang bukti akan divalidasi sebelum proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Kejagung juga menyita aset milik SDT dan kawan-kawan. Di antaranya mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, serta tanah. SDT menjadi satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi IUP PT QSS.
Menurut catatan hukum, SDT diduga melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun, pada 2018, PT QSS justru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi. Perusahaan tersebut tidak melalui uji tuntas yang sah dan menggunakan data tidak akurat.
Meski demikian, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare. Hal ini melanggar Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mensyaratkan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan lainnya.
Lebih parah lagi, SDT tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP namun tetap menjual bauksit ilegal sejak 2020 hingga 2024.
Penjualan bauksit tersebut menggunakan dokumen PT QSS tanpa verifikasi yang benar. Kerja sama dilakukan dengan penyelenggara negara untuk menerbitkan persetujuan ekspor. Padahal, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai syarat ekspor.
Kejagung menegaskan, semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara akibat korupsi yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perizinan tambang di Indonesia. Manipulasi dokumen dan kerja sama tidak sah menjadi celah bagi oknum untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Kejagung berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran serupa demi keadilan dan pemulihan ekonomi negara.
Jika terbukti bersalah, SDT dan kawan-kawan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyitaan aset ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi di masa depan.
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial. Dampaknya juga meluas ke aspek sosial dan lingkungan yang sulit diukur.
Kejagung berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bagaimana langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Kejagung telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan.