INBERITA.COM, Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menyatakan keberatan keras atas langkah sepihak manajemen Mie Gacoan yang menggandeng vendor luar untuk menerapkan sistem parkir digital berpalang di sejumlah gerai di Surabaya.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (31/12/2025) dan langsung memicu polemik karena dinilai melanggar kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya antara kedua belah pihak.
PJS menilai, penerapan sistem parkir digital berpalang oleh pihak manajemen Mie Gacoan tanpa melibatkan mereka merupakan pelanggaran terhadap nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama pengelolaan lahan parkir di seluruh gerai Mie Gacoan se-Surabaya.
MOU tersebut, menurut PJS, bukan hanya sekadar kesepakatan administratif, melainkan komitmen bersama yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, menegaskan bahwa polemik yang terjadi sama sekali bukan disebabkan oleh penolakan juru parkir terhadap modernisasi atau digitalisasi sistem parkir.
Ia menepis anggapan bahwa para jukir anti terhadap perkembangan teknologi, apalagi sistem parkir berbasis digital yang kini semakin umum diterapkan di berbagai pusat usaha dan kuliner.
Menurut Feri, persoalan utama justru terletak pada keputusan manajemen Mie Gacoan yang secara sepihak menunjuk vendor luar tanpa melibatkan PJS, padahal paguyuban tersebut sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti perkembangan sistem parkir modern.
Bahkan, kesiapan itu telah disampaikan secara resmi kepada pihak manajemen jauh sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Kita sejak awal tahun 2025 sudah mengajukan ke pihak manajemen. Kalau kita juga siap untuk mengelola secara profesional, baik itu menggunakan sistem digital dan berpalang,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PJS tidak pernah menutup diri terhadap perubahan.
Mereka justru mengklaim telah menyiapkan sumber daya manusia serta skema pengelolaan parkir yang lebih profesional dan transparan, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan kenyamanan konsumen Mie Gacoan di Surabaya.
Selain persoalan dugaan pelanggaran MOU, PJS juga menilai kebijakan manajemen Mie Gacoan bertolak belakang dengan imbauan Wali Kota Surabaya yang mendorong para pelaku usaha untuk melibatkan warga lokal dalam aktivitas ekonomi di wilayahnya.
Feri menilai, kerja sama antara Mie Gacoan dan PJS selama ini merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya para juru parkir yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Ia mengungkapkan, keputusan menggandeng vendor luar secara langsung berpotensi mematikan mata pencaharian para jukir yang selama ini bekerja secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan PJS bukanlah kelompok liar, melainkan organisasi yang memiliki struktur, aturan, dan perjanjian kerja sama yang sah.
Feri juga menyesalkan berkembangnya narasi negatif di media sosial yang belakangan ini menyudutkan juru parkir seolah-olah sebagai jukir liar yang menghambat modernisasi dan kenyamanan konsumen.
Ia menilai narasi tersebut tidak adil dan cenderung mengabaikan fakta bahwa PJS memiliki legalitas kerja sama yang kuat.
“Sekarang isu yang beredar di media sosial seakan-akan kita jukir liar. Padahal di sini kita punya bukti MOU. Dan kita hanya berupaya untuk mempertahankan hak-hak kami,” tegasnya.
Menurut Feri, stigma negatif tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih objektif dan memahami bahwa yang diperjuangkan PJS adalah hak dan keberlanjutan kerja sama yang telah disepakati bersama.
Dalam upaya menyelesaikan konflik secara damai, PJS mengaku telah berulang kali membuka ruang dialog dan perundingan dengan pihak manajemen Mie Gacoan.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai. Feri mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah menempuh jalur mediasi melalui DPRD Kota Surabaya dengan harapan ada solusi yang adil bagi semua pihak.
Sayangnya, proses mediasi tersebut dinilai tidak berjalan maksimal lantaran pihak manajemen Mie Gacoan disebut tidak menunjukkan itikad baik.
Feri mengungkapkan bahwa manajemen Mie Gacoan tercatat mangkir dari undangan mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Surabaya.
“Dimediasi bersama DPRD. Namun, sebanyak tiga kali diundang, pihak manajemen Mie Gacoan tidak datang,” ungkapnya.
Ketidakhadiran tersebut, menurut PJS, semakin memperkuat kesan bahwa manajemen Mie Gacoan menutup diri dari dialog dan memilih mengambil langkah sepihak.
Padahal, PJS berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka tanpa harus menimbulkan gejolak di lapangan maupun keresahan di tengah masyarakat.
PJS menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan koridor hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Mereka berharap manajemen Mie Gacoan dapat kembali membuka ruang dialog dan menghormati MOU yang telah disepakati bersama.
Selain itu, PJS juga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat berperan aktif untuk memastikan kebijakan pelaku usaha tetap sejalan dengan prinsip pemberdayaan warga lokal dan keadilan sosial.
Hingga saat ini, polemik sistem parkir digital Mie Gacoan di Surabaya masih menjadi perhatian publik.
PJS berharap persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai konflik antara jukir dan pengusaha, tetapi sebagai ujian komitmen semua pihak dalam menghormati kesepakatan, memberdayakan masyarakat lokal, dan mengelola perubahan secara adil dan beradab.