Kominfo Wacanakan Aturan Balik Nama untuk HP Bekas, Seperti Jual-Beli Motor: Upaya Cegah Peredaran Ponsel Ilegal

INBERITA.COM, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggulirkan wacana baru yang bakal berdampak besar terhadap praktik jual-beli ponsel bekas di Indonesia.

Wacana tersebut menyerukan agar transaksi jual-beli handphone bekas diatur serupa dengan jual-beli motor seken, yaitu dengan kewajiban balik nama.

Langkah ini disebut sebagai upaya serius untuk menekan peredaran ponsel ilegal dan melindungi ruang digital dari potensi penyalahgunaan identitas.

Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menyampaikan gagasan tersebut dalam sebuah diskusi di Fakultas Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung (ITB), baru-baru ini.

Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya identitas yang jelas dalam setiap peralihan kepemilikan ponsel, sebagaimana diterapkan dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Handphone seken itu nanti kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.

Wacana balik nama ponsel bekas ini bukan tanpa alasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal, termasuk perangkat hasil curian, rekondisi tanpa izin, hingga ponsel black market, menjadi momok yang sulit ditangani tanpa keterlibatan langsung dari pemilik maupun pembeli.

Menurut Adis, sistem identifikasi pemilik yang lebih transparan bisa menjadi filter awal untuk menekan praktik ilegal tersebut.

Selain mendorong regulasi balik nama, Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat membeli ponsel, khususnya barang bekas.

Adis menyarankan agar konsumen mencocokkan nomor seri dan nomor IMEI antara kardus dan perangkat handphone untuk memastikan keaslian dan legalitas barang yang dibeli.

“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa langkah ini bukan sekadar soal perdagangan barang, tapi juga menyangkut keamanan ruang digital secara keseluruhan.

Penyalahgunaan ponsel ilegal kerap dikaitkan dengan tindak penipuan, pemalsuan identitas, hingga aktivitas kriminal lainnya di dunia maya.

Dengan sistem kepemilikan yang lebih tertata, pemerintah berharap bisa memperkecil celah-celah tersebut.

“Dengan menekan peredaran handphone ilegal, kita bisa menjaga ruang digital tetap aman. Penipuan bisa dicegah sejak dini karena identitas pemilik ponsel lebih terpantau,” tegas Adis.

Dalam pengembangan sistem perlindungan perangkat digital ini, Komdigi juga tengah mewacanakan mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir ponsel secara mandiri oleh pemilik.

Saat ini, prosedur pemblokiran ponsel yang hilang masih tergolong rumit dan memakan waktu, karena pemilik harus terlebih dahulu melapor ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya. Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa diunblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi,” papar Adis.

Wacana pemblokiran mandiri ini dinilai sebagai langkah progresif yang mengedepankan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kendali lebih besar kepada pemilik perangkat.

Harapannya, setiap individu memiliki otoritas atas data dan perangkatnya, tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang panjang dan berbelit.

Namun demikian, Adis menegaskan bahwa berbagai langkah pencegahan terhadap peredaran ponsel ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh Komdigi semata.

Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari produsen, distributor, pelaku e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir.

Ia menggarisbawahi pentingnya edukasi publik agar kesadaran kolektif terbentuk dalam memerangi peredaran perangkat ilegal.

Meskipun masih berupa wacana, usulan regulasi balik nama ponsel bekas ini membuka diskusi luas di tengah masyarakat.

Apalagi, dengan semakin banyaknya transaksi digital dan penjualan perangkat second melalui platform online, tantangan pengawasan pun makin kompleks.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk merealisasikan ide tersebut. Jika benar diterapkan, regulasi ini akan menjadi babak baru dalam tata kelola ekosistem perangkat digital nasional—dengan harapan besar: memberantas ponsel ilegal, menjaga ruang digital tetap aman, dan melindungi masyarakat dari ancaman siber yang semakin canggih. (mms)