INBERITA.COM, Nasib seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi sorotan setelah harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena berusaha menyelamatkan dan merawat satwa liar di rumahnya.
Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, saat ini ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun akibat perbuatannya memelihara landak jawa.
Darwanto yang sehari-hari menggantungkan hidup dari bertani harus menghadapi kenyataan pahit setelah aksinya menyelamatkan dua ekor landak jawa berujung pada jerat hukum.
Satwa tersebut awalnya dianggap sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya. Namun, setelah tertangkap jaring yang dipasang Darwanto, dua ekor landak itu justru dirawat di rumah hingga berkembang biak menjadi enam ekor.
Perkara hukum yang menjerat Darwanto kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam dakwaan, Darwanto dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini mencuat karena landak yang dipelihara Darwanto merupakan Landak Jawa, salah satu satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Dalam aturan perundang-undangan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Darwanto mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak jawa tersebut bukan karena ingin memperjualbelikannya atau mengambil keuntungan.
Sebaliknya, ia mengaku justru menganggap landak sebagai hama yang merusak tanaman kebun miliknya.
Ketika dua ekor landak itu terjebak jaring yang dipasang untuk melindungi tanaman, Darwanto memilih untuk merawatnya di rumah.
Menurut Darwanto, keputusan tersebut murni dilandasi rasa kasihan dan ketidaktahuannya akan status perlindungan satwa tersebut.
Ia mengaku sama sekali tidak memahami bahwa tindakannya dapat berujung pada proses hukum.
Selama bertahun-tahun memelihara landak jawa tersebut, Darwanto juga menegaskan tidak pernah berniat menjual atau memperdagangkan satwa itu kepada pihak lain.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025).
Sejak mulai dipelihara pada tahun 2021, dua ekor landak jawa tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.
Selama periode itu, Darwanto merawat satwa tersebut di lingkungan rumahnya. Ia menegaskan tidak pernah ada aktivitas jual beli atau upaya mengambil keuntungan ekonomi dari keberadaan landak jawa tersebut.
Kasus ini memunculkan ironi tersendiri bagi Darwanto. Alih-alih mendapat apresiasi karena dianggap menyelamatkan satwa, ia justru harus menjalani masa penahanan.
Saat ini, Darwanto masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sambil menunggu putusan pengadilan.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Perkara yang menimpa Darwanto menambah daftar panjang kasus terkait satwa dilindungi yang menyeret masyarakat kecil ke ranah hukum.
Banyak dari mereka yang mengaku tidak memahami aturan tentang perlindungan satwa, terutama di wilayah pedesaan yang bersinggungan langsung dengan habitat hewan liar.
Kasus petani Madiun ini juga menjadi pengingat bahwa Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Setiap tindakan terhadap satwa dilindungi, meski dilandasi niat baik, tetap dapat diproses secara hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, Darwanto hanya bisa berharap pada putusan majelis hakim yang akan menentukan masa depannya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kisah Darwanto menjadi gambaran dilema antara ketidaktahuan hukum, upaya melindungi mata pencaharian, dan aturan ketat perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia.