Kisah Kadet Unhan yang Mundur karena Aturan Hijab: Kemenhan Akui Ada Arahan Menteri, Peraturan Tak Melarang

INBERITA.COM, Kisah A Wafa Ahdina, mahasiswi yang memilih mundur dari Universitas Pertahanan (Unhan) setelah dinyatakan lulus, kembali menyoroti kebijakan pendidikan militer yang dinilai diskriminatif.

Wafa mengungkapkan pengalamannya selama proses seleksi dan pendidikan singkatnya di Unhan, yang berakhir dengan keputusan tegas untuk tidak melepas hijab. Kisah ini viral di media sosial, memicu perdebatan tentang kebebasan beragama dalam institusi militer.

Wafa, yang sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI, jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer, hanya bertahan selama 15 jam.

Ia mengaku tidak mendapatkan pilihan untuk tetap mengenakan hijab setelah dinyatakan lulus, meskipun selama proses seleksi, peserta berjilbab difasilitasi.

“Hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tulisnya dalam unggahan di Instagram.

Kemenhan akhirnya angkat bicara setelah kisah Wafa menyebar luas. Brigjen Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kemenhan, menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut justru menekankan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

Menurut Rico, kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus.

Namun, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian disesuaikan dengan jenis kegiatan, dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

“Kegiatan istirahat, sholat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing,” ujarnya.

Kemenhan juga menjelaskan mengenai ketentuan penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.

Rico menyebutkan bahwa ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama latihan, terutama dalam kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak.

“Ketentuan ini merupakan pengaturan teknis dan bukan pembatasan terhadap keyakinan,” katanya.

Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Arahan ini diberikan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan.

“Penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, dengan memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelas Rico.

Kemenhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Tujuannya untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan,” ujar Rico.

Wafa mengaku sempat mempertanyakan keberadaan aturan tertulis mengenai ketentuan melepas jilbab.

Ia mengatakan tidak pernah melihat aturan tersebut secara langsung, meskipun banyak yang membicarakannya. Dalam percakapannya dengan seorang perempuan berjilbab yang disebutnya sebagai Ibu D, Wafa menanyakan aturan tersebut.

“Itu arahan xxx saat jadi menteri pertahanan,” jawab Ibu D, merujuk pada arahan Menteri Pertahanan saat itu.

Wafa juga menanyakan mengapa kadet dari Palestina diperbolehkan mengenakan hijab, sementara dirinya tidak. Ibu D menjawab bahwa kadet Palestina merupakan pengecualian karena tidak terikat dengan aturan negara Indonesia.

Wafa menegaskan bahwa unggahannya bukan dimaksudkan untuk mencampuri atau mengubah aturan yang berlaku, melainkan untuk menyuarakan kebebasan beragama.

Kisah Wafa menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pendidikan militer. Meskipun Kemenhan telah memberikan klarifikasi, banyak pihak yang masih mempertanyakan konsistensi penerapan aturan.

Ketua Umum PP Fatayat NU, Ana Sofiana, menilai bahwa kebijakan yang tidak mengakomodasi keberagaman dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa harus mengorbankan keyakinan agamanya,” katanya.

Kemenhan berjanji akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Upaya ini diharapkan dapat membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan, tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan.