Kejagung Sita Mobil, Jam Tangan Mewah, hingga Uang Tunai Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Tersangka Lain

INBERITA.COM, TIM Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan hukum signifikan.

Langkah tersebut berupa penyitaan aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Tindakan penyitaan kekayaan para pelaku rasuah ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan tugas tersebut.

Telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 s.d. Tahun 2026, tulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Penyidik menargetkan harta benda dari sejumlah figur penting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi ini.

Para tersangka tersebut mencakup mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang berlatar belakang sebagai pihak swasta.

Kekayaan milik tersangka utama Dadan Hindayana yang berhasil diamankan oleh penyidik mencatat estimasi total nilai fantastis mencapai Rp 8.436.069.815.

Rincian aset berharga milik Dadan terdiri dari berbagai barang mewah, kendaraan bermotor, mata uang asing, serta uang tunai dalam jumlah masif.

Petugas menyita satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta.

Selain itu, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII dari tangan tersangka.

Penyidik juga menemukan satu buah cash box warna biru merek Krisbow yang menyimpan tumpukan valuta asing bernilai tinggi.

Kotak penyimpanan tersebut berisi SGD 75.000 yang terdiri dari 75 lembar pecahan SGD 1.000, serta SGD 30.000 yang terdiri dari 300 lembar pecahan SGD 100.

Isi cash box biru itu juga mencakup USD 20.000 yang terdiri dari 200 lembar pecahan USD 100 dan USD 1.600 dari 16 lembar pecahan USD 100.

Ditemukan pula SGD 900 dari 9 lembar pecahan SGD 100, SGD 900 dari 18 lembar pecahan SGD 50, serta SGD 44.000 dari 44 lembar pecahan SGD 1.000.

Tim penyidik menemukan tambahan uang tunai senilai Rp 20 juta yang terdiri dari 200 lembar pecahan Rp 100 ribu di dalam kotak yang sama.

Penggeledahan berlanjut ke dalam mobil Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK yang memuat uang tunai USD 240.000 dari 2.400 lembar pecahan USD 100 di dalam box besi warna biru.

Pemeriksaan atas mobil Honda WRV warna merah berpelat nomor F 1527 ABX menghasilkan temuan uang tunai USD 20.000 dari 200 lembar pecahan USD 100.

Mobil jenis sama turut menyimpan uang tunai Rp 4.950.000 dari 99 lembar pecahan Rp 50 ribu, uang tunai Rp 4 juta dari 200 lembar pecahan Rp 20 ribu, serta uang tunai Rp 990 ribu dari 99 lembar pecahan Rp 10 ribu.

Aset kendaraan lain berupa mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP turut menyimpan uang tunai Rp 24,5 juta dari 245 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Petugas masih mencatat temuan uang tunai lainnya senilai Rp 540.293.375 dari penggeledahan menyeluruh terhadap tersangka utama tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat mengamankan barang bukti dari tersangka Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Daftar sitaan milik Sony mencakup satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotak penyimpannya.

Koleksi perhiasan berharga milik Sony yang turut disita meliputi satu buah cincin Natural Blue Sapphire beserta Gemstone Identification Card.

Petugas mengamankan satu buah cincin Natural Ruby beserta Gemstone Identification Brief Report dan satu buah cincin Natural Hessonite beserta Mineral and Gems Report of Indonesia.

Petugas menyita deretan cincin bermata batu mulia lain yang terdiri dari satu buah cincin dengan mata batu coklat tua transparan.

Barang bukti lainnya mencakup cincin bermata batu biru transparan, cincin bermata batu putih transparan, serta cincin bermata batu coklat muda transparan.

Koleksi cincin berharga milik Sony berlanjut pada penyitaan satu buah cincin dengan mata batu merah muda transparan dan satu buah cincin dengan mata batu putih kelabu transparan.

Aparat hukum mengamankan satu buah cincin dengan mata batu merah darah transparan, cincin bermata batu hijau muda transparan, serta satu buah cincin dengan mata batu merah tua transparan.

Rangkaian penyitaan dari tangan Sony ditutup dengan penemuan satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.

Proses penyitaan bergeser ke pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang turut terseret dalam pusaran korupsi pengadaan fasilitas negara ini.

Aset milik Asep yang resmi disita meliputi satu unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun pembuatan 2013. Petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019 dari kediaman tersangka swasta tersebut.

Penyidik menemukan simpanan uang tunai dalam bentuk valuta asing dari penguasaan Asep Yusuf Somantri.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai USD 8.658 yang terdiri dari 86 lembar pecahan USD 100, satu lembar pecahan USD 50, satu lembar pecahan USD 5, satu lembar pecahan USD 2, serta satu lembar pecahan USD 1.

Aparat turut mengamankan simpanan uang tunai SGD 1.800 yang tersusun dari 18 lembar pecahan SGD 100 milik Asep.

Seluruh rangkaian tindakan paksa penyitaan harta benda para tersangka ini telah mengantongi izin resmi dari lembaga peradilan.

Terhadap penyitaan aset-aset tersebut, Anang mengatakan penyidik telah mengantongi persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Kejaksaan Agung memastikan seluruh harta benda yang telah dirampas dari para tersangka akan mengalami alih fungsi kegunaan secara hukum.

Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo, jelas Anang.