Kasus Kekerasan Seksual Mencuat,PBNU Minta Publik Tak Stigma Pesantren Gara-Gara Ulah Segelintir Oknum

INBERITA.COM, Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan individu di lingkungan pendidikan keagamaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pentingnya memisahkan antara tindakan pelaku dan institusi tempat mereka bernaung.

Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang berujung pada stigma terhadap pesantren secara keseluruhan.

Pesantren selama puluhan tahun telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga berperan dalam pembentukan karakter, penguatan moral, serta pendidikan sosial bagi jutaan anak Indonesia.

Karena itu, menurut PBNU, tidak tepat jika keberadaan ribuan pesantren yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dinilai hanya berdasarkan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh segelintir individu.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Ma’shum atau yang akrab disapa Gus Ma’shum, menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Namun, proses penegakan hukum tersebut tidak boleh berkembang menjadi penilaian negatif terhadap seluruh lembaga pesantren.

“Segelintir kasus tidak mewakili wajah pesantren Indonesia. Jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum. Tetapi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak boleh ikut diberi stigma,” kata Gus Ma’shum kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat yang mulai mengaitkan berbagai kasus kriminal yang melibatkan oknum dengan institusi pendidikan tempat mereka berada.

Fenomena semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang selama ini berkontribusi besar dalam mencetak generasi bangsa.

Dalam pandangan PBNU, pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Fokus utama harus diarahkan pada perlindungan korban, penguatan mekanisme pengawasan, serta peningkatan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Gus Ma’shum menekankan bahwa kekerasan seksual bukanlah kejahatan yang hanya terjadi di satu lingkungan tertentu. Berbagai laporan menunjukkan kasus serupa dapat ditemukan di banyak ruang sosial, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah umum, tempat kerja, organisasi sosial, hingga komunitas keagamaan.

Karena itu, persoalan ini perlu dilihat sebagai masalah bersama yang membutuhkan penanganan sistematis dan berkelanjutan.

Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi prioritas. Lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu terus memperkuat sistem perlindungan anak, membangun prosedur pelaporan yang jelas, serta memastikan adanya respons cepat ketika muncul indikasi pelanggaran.

“Pesantren tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Sebaliknya, pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pesantren justru memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk berada di garis depan dalam perlindungan terhadap anak dan remaja.

Sebagai institusi yang berlandaskan nilai-nilai agama, pesantren dituntut untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi martabat manusia, menghormati hak-hak santri, serta menolak segala bentuk kekerasan.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan anak memang menjadi perhatian serius di berbagai sektor pendidikan. Pemerintah, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan terus didorong untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan.

Kehadiran regulasi yang mengatur perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual menjadi salah satu langkah penting, namun implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

PBNU memandang bahwa penguatan tata kelola lembaga pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan internal yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merugikan peserta didik.

Karena itu, seluruh pesantren didorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkala.

Tidak hanya dalam aspek pendidikan dan kurikulum, tetapi juga dalam hal perlindungan anak, pengawasan tenaga pendidik, serta mekanisme penanganan aduan apabila terjadi pelanggaran.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mendidik anak-anak mereka.

Kepercayaan publik yang telah dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun harus dijaga melalui komitmen nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan santri.

Di sisi lain, para pengamat pendidikan menilai bahwa generalisasi terhadap suatu institusi akibat ulah individu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Ribuan pesantren di berbagai daerah selama ini menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat secara konsisten. Banyak di antaranya yang telah melahirkan tokoh nasional, pemimpin masyarakat, akademisi, hingga profesional di berbagai bidang.

Kontribusi tersebut menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan Indonesia. Oleh sebab itu, penanganan kasus yang melibatkan oknum harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas keadilan.

Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara lembaga yang tidak terlibat tidak semestinya menerima dampak stigma yang berlebihan.

PBNU juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap kasus kekerasan seksual.

Dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan bagi korban merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Pendekatan yang berfokus pada korban dinilai penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Lebih jauh, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.

Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat luas memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak dan generasi muda.

Menutup pernyataannya, Gus Ma’shum kembali menegaskan bahwa jasa besar pesantren bagi bangsa tidak boleh tertutupi oleh tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sebagian kecil oknum.

Menurutnya, pesantren telah menjadi salah satu pilar penting pendidikan nasional yang selama ini berkontribusi dalam membentuk karakter, moral, dan wawasan kebangsaan jutaan anak Indonesia.

“Jangan sampai jasa besar pesantren dalam mendidik jutaan anak bangsa tertutupi oleh perbuatan segelintir oknum yang menyimpang dari nilai-nilai pesantren,” tutupnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan upaya menjaga objektivitas dalam menilai sebuah institusi.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku merupakan keharusan, namun penghargaan terhadap kontribusi lembaga pendidikan yang telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat juga perlu tetap dijaga.