Kabar Baik UMKM, Pemerintah Akan Atur Admin Fee dan Algoritma E-Commerce

INBERITA.COM, Pemerintah bersiap mengatur besaran biaya administrasi atau admin fee yang dikenakan kepada toko online di berbagai platform e-commerce.

Kebijakan ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Rencana pengaturan admin fee e-commerce ini muncul di tengah meningkatnya aktivitas belanja daring masyarakat.

Platform digital kini menjadi kanal utama pemasaran bagi jutaan pelaku UMKM, namun di sisi lain biaya platform kerap menjadi beban, terutama bagi usaha kecil yang margin keuntungannya terbatas.

Melalui revisi Permendag tersebut, pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan elektronik berjalan lebih adil dan berimbang.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin penting dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan kepentingan UMKM.

Salah satu poin utama adalah pengaturan biaya platform atau admin fee yang dikenakan oleh e-commerce, termasuk potongan khusus bagi pelaku usaha mikro kecil serta produk dalam negeri.

“Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM,” kata Temmy saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dalam revisi tersebut, pemerintah tidak hanya akan mengatur besaran atau mekanisme biaya admin toko online, tetapi juga mewajibkan pihak e-commerce untuk bersikap transparan.

Platform digital diwajibkan memberikan pemberitahuan apabila berencana menaikkan admin fee kepada pemerintah. Ketentuan ini diharapkan dapat mencegah kenaikan sepihak yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

“Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” imbuh Temmy.

Selain soal biaya admin e-commerce, revisi Permendag 31 Tahun 2023 juga memuat pengaturan lain yang dinilai strategis bagi penguatan produk lokal.

Pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce untuk memfasilitasi promosi produk dalam negeri melalui pengaturan algoritma.

Produk lokal nantinya harus mendapatkan ruang yang memadai dalam hasil pencarian, rekomendasi, hingga peringkat produk di platform digital.

“Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk,” katanya.

Kebijakan ini menjadi respons atas kekhawatiran pelaku UMKM yang selama ini merasa kalah bersaing dengan produk impor, terutama produk dengan harga sangat murah.

Dengan adanya kewajiban fasilitasi promosi produk lokal dalam algoritma e-commerce, pemerintah berharap visibilitas produk UMKM dapat meningkat dan mendorong daya saing di pasar digital.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan harga minimum ini bertujuan melindungi industri lokal dari serbuan barang impor berharga rendah yang dapat menekan harga pasar dan merugikan produsen dalam negeri, termasuk UMKM.

Di sisi lain, penguatan regulasi terkait admin fee e-commerce dan perlindungan UMKM juga akan diperkuat melalui aturan di level yang lebih tinggi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perlindungan UMKM.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kebijakan pengaturan biaya platform digital.

“Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan,” pungkas Maman.

Langkah pemerintah mengatur admin fee toko online di e-commerce ini dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan kepada UMKM di era ekonomi digital.

Dengan aturan yang lebih jelas dan transparan, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya di platform daring.

Di sisi lain, e-commerce tetap dapat berkembang dengan ekosistem yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Ke depan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 serta rencana revisi PP Nomor 7 Tahun 2021 akan menjadi perhatian utama para pelaku industri digital, pelaku UMKM, dan masyarakat luas.

Pengaturan admin fee e-commerce, kewajiban promosi produk lokal, hingga perlindungan dari produk impor murah menjadi rangkaian kebijakan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.