INBERITA.COM, Yogyakarta dikenal luas sebagai kota sepeda. Julukan itu bukan sekadar romantisasi masa lalu, melainkan identitas yang kini coba dibangkitkan kembali melalui sebuah gerakan bernama Jogja Last Friday Ride (JLFR).
Kegiatan ini rutin digelar setiap Jumat terakhir setiap bulan sejak 2010, dengan membawa semangat segosegawe—sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe (sepeda untuk sekolah dan bekerja).
JLFR hadir bukan hanya sebagai ajang bersepeda, tapi juga perayaan publik atas kebebasan bergerak, hidup sehat, dan kecintaan terhadap kendaraan tanpa emisi.
Setiap gelaran JLFR sukses mengumpulkan ribuan pesepeda dari berbagai latar belakang.
Fenomena ini tak hanya menggambarkan tren gaya hidup, tetapi juga menjadi kampanye sosial yang kuat untuk mengurangi polusi, mengajak masyarakat hidup sehat, serta menghidupkan kembali budaya bersepeda yang pernah menjadi denyut utama kehidupan warga Yogyakarta.
Namun di balik atmosfer meriah dan pesan positifnya, JLFR mulai menuai tantangan yang tak bisa diabaikan.
Ketika euforia bersepeda bertabrakan dengan realitas tata kota dan kebutuhan publik yang lebih luas, muncul pertanyaan penting: apakah JLFR masih mampu menjaga esensi awalnya tanpa mengganggu ruang bersama?
Masalah pertama yang paling kentara adalah dampaknya terhadap lalu lintas kota. Setiap gelaran JLFR yang mengambil rute melalui jantung kota pada Jumat malam nyaris selalu berujung pada kemacetan panjang.
Jalan-jalan utama yang seharusnya menjadi akses vital justru tersendat, menghambat mobilitas banyak pihak.
Ambulans kesulitan mendapat prioritas, layanan ojek online terkendala mengantar makanan maupun penumpang, dan armada Trans Jogja tak mampu mempertahankan jadwal karena arus kendaraan tersendat di mana-mana.
Alih-alih menjadi simbol kota ramah lingkungan, JLFR justru berpotensi menciptakan keresahan baru bila pengelolaannya tidak dikaji ulang secara matang.
Persoalan berikutnya terletak pada kedisiplinan sebagian peserta. Tak sedikit dari mereka yang melanggar aturan lalu lintas secara terang-terangan.
Mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan lampu penerangan sepeda, hingga tak mengenakan helm di malam hari—semua menjadi pemandangan yang tak jarang ditemukan dalam gelaran JLFR. Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Padahal, kewajiban untuk tertib berlalu lintas telah diatur jelas dalam Pasal 105 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib: a) berperilaku tertib; dan/atau b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.”
Dengan merujuk pada pasal tersebut, peserta JLFR seharusnya menyadari bahwa keikutsertaan dalam kegiatan komunitas bukan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
Menerobos lampu merah, melaju tanpa penerangan, atau melanggar protokol keselamatan bukanlah bagian dari budaya bersepeda yang ingin dihidupkan, melainkan cermin kegagalan edukasi publik.
Agar JLFR tidak berubah menjadi beban lalu lintas, perlu ada keseriusan dari semua pihak untuk menata ulang pelaksanaannya.
Pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian, harus proaktif bekerja sama dengan penyelenggara JLFR. Tidak cukup hanya dengan izin acara, perlu ada manajemen risiko yang terukur dan disepakati bersama demi kepentingan publik.
Beberapa opsi konkret bisa dipertimbangkan. Misalnya, penyesuaian waktu pelaksanaan agar tidak bertabrakan dengan jam sibuk lalu lintas. Rute pun bisa direvisi agar tidak menyentuh titik-titik kritis yang menjadi jalur darurat atau lalu lintas utama transportasi umum.
Di sisi lain, panitia JLFR juga harus meningkatkan edukasi kepada peserta—bahwa bersepeda bukan hanya soal semangat komunitas, tapi juga tentang tanggung jawab sosial di ruang publik.
Kedisiplinan tak bisa ditawar. Penggunaan helm dan lampu sepeda wajib ditegakkan, bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi demi keselamatan bersama.
Jika tidak ada keseriusan dalam menegakkan norma, maka euforia JLFR akan kehilangan makna, dan justru menjadi ancaman bagi ketertiban kota yang selama ini dikenal dengan keramahan dan kedamaiannya.
JLFR lahir dari semangat kolektif masyarakat Yogyakarta untuk menjadikan sepeda sebagai bagian dari gaya hidup urban yang sehat, murah, dan ramah lingkungan.
Tapi semangat itu bisa rusak hanya karena ulah segelintir orang yang abai terhadap aturan. Jika tidak segera dibenahi, reputasi Jogja sebagai kota sepeda bisa tergerus oleh keresahan publik yang merasa dirugikan.
Budaya bersepeda bukan sekadar soal beramai-ramai mengayuh roda. Ia harus tumbuh bersama kesadaran kolektif akan pentingnya tertib lalu lintas dan tanggung jawab sosial.
Jika dikelola dengan baik, JLFR berpotensi menjadi simbol baru kota yang inklusif dan berwawasan lingkungan. Namun jika dibiarkan liar tanpa kendali, maka bukan tidak mungkin pesta gowes ini berubah menjadi masalah berkepanjangan yang mencoreng nama baik Yogyakarta.
Perlu diingat, menjaga JLFR agar tetap menjadi ruang publik yang sehat, aman, dan menyenangkan bukan hanya tugas panitia atau pemerintah.
Ini adalah tanggung jawab bersama agar sepeda tetap menjadi ikon, bukan ironi. (mms)