INBERITA.COM, Nurul Sahara, istri dari pemilik usaha rental mobil di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, menyampaikan permintaan maaf kepada Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang akrab disapa Yai Mim.
Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon saat Sahara dan suaminya hadir sebagai tamu dalam podcast YouTuber Denny Sumargo.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah konflik antara kedua belah pihak, yang semula hanya persoalan lahan parkir, melebar hingga melibatkan tuduhan serius, saling lapor ke polisi, serta pengusiran Yai Mim dan istri dari lingkungan tempat tinggal mereka.
Permintaan Maaf dalam Podcast Denny Sumargo
Dalam cuplikan Instagram Story milik Denny Sumargo yang menampilkan video preview podcast bersama keluarga Sahara, terlihat momen saat Sahara berbicara dengan Yai Mim lewat sambungan telepon.
Video itu diambil pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan masih dalam proses editing.
Denny lebih dulu menelepon Yai Mim, lalu mempersilakan Sahara berbicara.
“Assalamualaikum,” sapa Nurul Sahara.
“Waalaikumsalam, piye Mba Sahara, sehat?” jawab Yai Mim.
“Saya mohon maaf atas omongan saya yang kasar, perkataan saya yang kurang baik kepada panjenengan,” ucap Sahara dengan suara penuh penyesalan.
Namun, video tersebut terputus setelah pernyataan tersebut, dan Denny kemudian meminta pendapat publik soal apakah podcast ini layak ditayangkan.
Banyak warganet menyarankan agar video tidak perlu dipublikasikan sebagai bentuk ketegasan agar Sahara tidak diberi panggung.
Kronologi Konflik Bertetangga
Konflik antara Yai Mim dan Sahara bermula dari persoalan lahan parkir kendaraan rental milik Sahara yang sering diparkir di depan rumah Yai Mim.
Pada 7 Agustus 2025, Rosida Vignesvari—istri Yai Mim—berulang kali membangunkan karyawan Sahara yang tertidur agar memindahkan mobil, namun tidak berhasil.
Setelah tiga kali menelepon Sahara, sang pemilik rental justru menyuruh Yai Mim untuk memindahkannya sendiri.
Karena posisi rumah lebih rendah, mobil harus digas saat dipindahkan. Yai Mim secara tidak sengaja menekan pedal gas terlalu dalam, sehingga mobil berbunyi keras.
Hal ini membangunkan Sahara, yang keluar rumah dengan pakaian terbuka dan dalam keadaan marah. Ia kemudian menghubungi suaminya, Sofian, yang langsung datang dan ikut memarahi Yai Mim.
Meskipun Yai Mim sempat meminta maaf, Sahara juga membalas dengan permintaan maaf. Namun konflik tidak berhenti di sana.
Sebelumnya, Yai Mim juga pernah membantu Sahara dengan membersihkan lahan kosong untuk dijadikan tempat parkir mobil rental.
Ia bahkan mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta untuk memagarinya. Namun saat meminta bantuan dana Rp1 juta kepada Sofian, permintaannya ditolak.
Hal ini menimbulkan ketegangan baru. Karena tak disepakati, Yai Mim kemudian meminta agar kendaraan Sahara tidak lagi diparkir di depan rumahnya. Namun, Sahara tetap melakukannya.
Tuduhan Pencabulan dan Viral di Media Sosial
Ketegangan mencapai puncaknya saat Sahara menuduh Yai Mim melakukan pencabulan. Peristiwa ini terjadi ketika anak Sahara bermain ke rumah Yai Mim saat Rosida sedang menjalankan ibadah haji.
Sahara datang membawa makanan dan mengunci pintu rumah dari dalam dengan alasan agar anaknya tidak keluar.
Saat itu, Yai Mim berada di lantai tiga rumahnya sedang mencuci dengan mengenakan celana pendek. Tiba-tiba Sahara naik dan berteriak menyebutnya sebagai pelaku cabul.
Sahara juga sempat mengunggah video ke akun TikTok @sahara_vibesssss dan menyebut Yai Mim sebagai “dosen cabul” di hadapan mahasiswa yang sedang berkunjung ke rumah tersebut.
Dalam video itu, Sahara berkata: “Ada apa kalian disuruh ke sini? Ini mahasiswa UIN semua, jangan pergi kalian. Kenapa? Ini dosen kalian yang cabul itu, dia cabulin saya.”
Menanggapi tuduhan itu, Yai Mim berkata dengan tenang, “Dengarin ya, kapan saya nyabulin kamu?”
Yai Mim menyatakan bersedia berdamai, dengan syarat kendaraan rental Sahara tidak diparkir di jalan umum dan anak Sahara tidak boleh lagi bermain ke rumahnya.
Berujung Pengusiran oleh Warga
Konflik ini kemudian merembet ke lingkungan. Pada 7 September 2025, warga RT 09/RW 09 mengadakan musyawarah di Musala Al-Ikhlas dan memutuskan bahwa Imam Muslimin dan Rosida diminta meninggalkan rumah mereka di Perumahan Joyogrand, Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.
Rosida menyatakan tidak pernah diajak dalam pertemuan warga dan merasa diasingkan oleh lingkungan. Ia mengaku tetangga tidak menyapanya dan merasa dijauhi.
Saat ingin mengurus perpindahan alamat KTP dan KK ke wilayah Joyogrand, ketua RT menolak menandatangani surat pengantar dengan alasan seluruh warga menolak kehadiran mereka.
Rosida menyatakan bahwa dirinya belum mengurus kepindahan karena sebelumnya akan berangkat haji, dan administrasi Kemenag masih mencantumkan alamat lama.
Menurut Yai Mim, pengusiran tersebut diinisiasi oleh Ketua RT, RW, Ketua Takmir musala, Sahara, dan suaminya Sofian. Sebanyak 25 warga disebut telah menandatangani surat penolakan.
Laporan Polisi dari Kedua Pihak
Konflik tersebut kini memasuki ranah hukum. Sahara melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota pada Kamis, 18 September 2025 atas dugaan pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) dan pelanggaran UU ITE. Ia juga mempertimbangkan menambah laporan soal dugaan pelecehan.
“Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar,” ujar Zaki.
Sehari kemudian, pada Jumat, 19 September 2025, Yai Mim melaporkan balik Sahara. Kuasa hukumnya, Austian Siagian, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara sosial dan profesional akibat unggahan di media sosial.
Yai Mim melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss atas pelanggaran berlapis: pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP), dan pelanggaran UU ITE.
“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan,” kata Austian.
AKP Khusnul, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kedua pihak dan sedang menanganinya lebih lanjut. (xpr)







