Ingat Kasus Investree? Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar

INBERITA.COM, Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap di Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025), dan langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan ini dilakukan menyusul keterlibatannya dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menimbulkan kerugian publik hingga Rp 2,75 triliun.

Adrian bukan nama asing di dunia keuangan. Sebelum mendirikan Investree, ia memiliki rekam jejak yang panjang di sektor perbankan nasional dan internasional.

Namun, karier yang dibangun selama lebih dari dua dekade kini tercoreng karena dugaan kejahatan keuangan yang melibatkan ribuan korban.

Nama Adrian Gunadi mulai mencuat ke publik sejak ia mendirikan fintech peer-to-peer lending Investree pada 2015.

Bersama timnya, Adrian mengembangkan Investree menjadi salah satu pionir di industri fintech lending Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan sempat meraih pertumbuhan signifikan dan kepercayaan investor.

Namun, perjalanan Investree mulai menemui jalan terjal sejak awal 2024. Tingkat wanprestasi (TWP90) atau kredit macet melonjak tajam hingga mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas maksimal OJK yang ditetapkan sebesar 5 persen.

Kondisi ini menjadi titik awal terbongkarnya sejumlah praktik penghimpunan dana ilegal yang diduga dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Dalam periode tersebut, Investree diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi, yang kemudian menimbulkan kerugian publik sebesar Rp 2,75 triliun. OJK pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, OJK menyebut Investree tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta gagal menjalankan kewajiban operasional secara memadai.

Meski izin usaha telah dicabut dan masalah keuangan mencuat, Adrian Gunadi justru diketahui melanjutkan aktivitas bisnisnya di luar negeri.

Ia tercatat sebagai CEO JTA Investment di Doha, Qatar—perusahaan yang disebut bergerak di bidang serupa dengan Investree. Dalam struktur manajemen JTA Investment, Adrian mendampingi Amir Ali Salemizadeh yang menjabat sebagai Chairman.

Penunjukan Adrian di JTA Investment disebut terjadi pada tahun 2023, bertepatan dengan masuknya pendanaan Seri D untuk Investree senilai 231 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (asumsi kurs Rp 16.330 per dolar AS).

Dana tersebut dikucurkan untuk mendukung ekspansi bisnis Investree, namun permasalahan finansial dan hukum justru membayangi kinerja perusahaan tak lama kemudian.

Setelah ditetapkan sebagai buron, Adrian menjadi target Red Notice Interpol. Penangkapannya di Qatar merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, OJK, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha.

Begitu tiba di Indonesia, Adrian langsung diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

Karier Adrian Gunadi yang dulunya dikagumi kini menjadi sorotan tajam publik. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di bidang Akuntansi di Universitas Indonesia pada 1999, lalu melanjutkan studi ke Rotterdam School of Management, Erasmus University, untuk meraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada 2003.

Pengalaman profesionalnya dimulai di Citi Bank Indonesia sebagai Cash and Trade Product Manager dari tahun 1998 hingga 2002.

Ia kemudian bergabung dengan Standard Chartered Bank di Dubai sebagai Product Structuring (2005–2007), lalu kembali ke Tanah Air dan menempati posisi Head of Shariah Banking di Permata Bank (2007–2009).

Setelah itu, Adrian dipercaya menjadi Managing Director Retail Banking di Bank Muamalat Indonesia, posisi yang ia emban selama lebih dari enam tahun, dari Juni 2009 hingga September 2015.

Pengalaman panjang inilah yang menjadi bekal saat ia memutuskan untuk mendirikan Investree, sebuah platform pinjam meminjam berbasis teknologi yang saat itu masih tergolong baru di Indonesia.

Sebagai CEO Investree selama lebih dari delapan tahun, Adrian pernah disebut sebagai pelaku inovatif dalam sektor keuangan digital.

Investree sempat mencatatkan kinerja yang positif dan memperluas jaringan hingga ke beberapa negara Asia Tenggara. Namun, krisis internal, kredit macet, dan dugaan pelanggaran hukum menjatuhkan reputasi perusahaan secara drastis.

Setelah izin usaha dicabut, Investree masuk ke proses likuidasi. Tiga anggota tim inti perusahaan dilaporkan mengundurkan diri di tengah proses tersebut.

Penanganan kerugian dan pengembalian dana para investor kini menjadi tugas besar otoritas dan kurator yang ditunjuk.

Penangkapan Adrian Gunadi menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor fintech. OJK, bersama aparat penegak hukum, menegaskan bahwa praktik penghimpunan dana ilegal tidak akan ditoleransi, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech dan digital finance agar senantiasa menjaga tata kelola perusahaan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kepercayaan publik adalah aset terbesar, dan sekali rusak, tak mudah untuk dikembalikan. (xpr)