Indonesia Tolak Beli Drone AS dalam Perjanjian Perdagangan, Prioritaskan Kedaulatan Negara

INBERITA.COM, Indonesia menanggapi dengan tegas tuntutan Amerika Serikat (AS) yang meminta agar negara ini membeli drone buatan AS sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan antara kedua negara.

Meskipun Indonesia menyetujui sebagian besar syarat yang diajukan oleh AS, termasuk rencana untuk mengimpor bahan bakar dari AS menggantikan Singapura, tuntutan terkait pembelian drone AS untuk pengawasan di Laut China Selatan ditolak.

Laporan yang dirilis oleh surat kabar The Straits Times pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan bahwa Indonesia menolak ketentuan tersebut karena dianggap melanggar konstitusi negara. Dalam hal ini, Indonesia tetap teguh pada prinsipnya, meskipun kesepakatan perdagangan dengan AS hampir tercapai.

Dalam pembicaraan yang berlangsung, kedua negara hampir menyepakati sejumlah besar kesepakatan perdagangan. Salah satunya adalah pengurangan tarif impor AS terhadap barang-barang Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Selain itu, Indonesia juga berencana untuk melonggarkan pembatasan impor mobil dari AS dan membuka lebih banyak akses bagi pasokan peralatan teknologi dan medis dari negara tersebut.

Namun, perundingan tersebut tidak berjalan mulus setelah AS mengajukan tuntutan untuk menjual drone kepada Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan.

Indonesia memandang hal ini sebagai pelanggaran terhadap kebijakan luar negerinya, khususnya terkait dengan pengawasan di Laut China Selatan yang selama ini menjadi titik ketegangan antara negara-negara kawasan tersebut.

Meskipun ada banyak kesepakatan terkait hal-hal teknis dalam perdagangan, Indonesia tidak dapat menerima persyaratan yang bertentangan dengan prinsip dasar negara.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah permintaan AS untuk Indonesia membeli drone yang digunakan dalam misi pengawasan di Laut China Selatan.

Tuntutan ini ditentang keras oleh Jakarta karena dapat merusak kebijakan luar negeri Indonesia yang netral dan mandiri, khususnya terkait dengan sengketa wilayah di Laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara, termasuk Tiongkok.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Presiden AS Donald Trump mengirimkan surat perdagangan kepada negara-negara asing, yang mencakup rincian tarif impor baru yang diberlakukan oleh AS terhadap sejumlah negara, termasuk anggota ASEAN.

Indonesia, misalnya, dikenakan tarif impor sebesar 32%, yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan tersebut, seperti Thailand dan Kamboja yang dikenakan tarif 36%. Malaysia juga terkena tarif 25%, sedangkan Laos dan Myanmar mendapatkan tarif tertinggi, yaitu 40%.

Tarif ini dinilai akan memberi dampak buruk bagi konsumen Amerika, karena banyak produk dari negara-negara ASEAN yang penting untuk kebutuhan konsumsi dan manufaktur di AS.

Menurut Khoo Ying Hooi, seorang Profesor Madya Hubungan Internasional dan Hak Asasi Manusia di Universitas Malaya, tarif baru ini berpotensi lebih merugikan konsumen AS daripada memberikan manfaat ekonomi.

Saat ini, diskusi antara Indonesia dan AS masih berlangsung. Kedua belah pihak berusaha menyelesaikan perjanjian perdagangan dan mengatasi beberapa masalah administratif yang ada.

Walaupun Indonesia menolak pembelian drone, perundingan ini dianggap penting bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi mereka, terutama dalam bidang perdagangan dan investasi.

Dengan perkembangan ini, Indonesia menegaskan bahwa meskipun berkomitmen untuk memperluas kerjasama dengan AS dalam beberapa sektor, mereka tetap memprioritaskan kebijakan luar negeri yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan asing.

Indonesia mengedepankan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kedaulatan dalam setiap keputusan yang diambil, terutama terkait dengan kebijakan militer dan pertahanan.

Perundingan ini menjadi sorotan global, mengingat posisi strategis Indonesia di Asia Tenggara, serta pentingnya negara ini sebagai mitra dagang bagi Amerika Serikat.

Kedua negara diharapkan dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan dalam waktu dekat, meskipun ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam mencapai kesepakatan yang final.