Heboh Pengadaan Kipas Angin 1.8 Triliun Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop Ferry Juliantono

INBERITA.COM, Isu dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Kabar yang lebih dulu ramai beredar di media sosial itu turut dipertanyakan langsung oleh anggota dewan guna memperoleh kepastian dari pemerintah.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar luas tersebut.

Menurutnya, hingga saat rapat berlangsung, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan benar atau tidaknya rencana pengadaan tersebut.

“Izin ke Bapak Menteri. Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta yang nilainya Rp1,8 triliun. Lalu kemudian dari isu ini kami coba mencari informasi, tapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah adanya pengadaan ini,” kata Mufti.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya mencari informasi dari sejumlah pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban yang jelas mengenai kabar tersebut. Karena itu, DPR meminta klarifikasi langsung dari Menteri Koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Mufti juga menyoroti besaran anggaran yang disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan kipas angin tersebut.

Berdasarkan penelusurannya di sejumlah platform perdagangan daring, harga kipas angin berdiri yang beredar di pasaran dinilai jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang ramai diperbincangkan publik.

“Lalu kemudian kalau Bapak bisa cek di Shopee, di Tokopedia, harganya lebih murah lagi, Pak, hanya Rp300.000-an. Itu kalau beli satuan. Artinya kalau pemerintah beli dalam jumlah ribuan, ratusan, bahkan 1,8 juta begitu, artinya pastinya akan jauh lebih murah,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan kipas angin sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Ia juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat proses pengadaan, hal itu bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

“Soal kipas angin ini saya enggak tahu. Ini kalau pengadaannya bukan kami, Pak,” ujar Ferry.

Meski demikian, Ferry sempat menyebut terdapat produk kipas angin industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk rumah tangga yang umum dijual di pasaran.

“Tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya yang model ada di Imatsu MDF itu harganya di Shopee ini Rp11.465.000. Tapi itu saya enggak tahu persis,” katanya.

Ferry menegaskan dirinya tidak dapat memastikan apakah informasi yang beredar berkaitan dengan spesifikasi produk tertentu atau justru tidak memiliki kaitan sama sekali dengan program Kopdes Merah Putih.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah tengah mengembangkan sistem informasi manajemen Koperasi Desa yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi pelaksanaan program.

Melalui sistem tersebut, proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan disebut akan dapat dipantau secara terbuka.

“Memang di situ lah pentingnya sistem informasi manajemen Koperasi Desa. Karena nanti itu akan diperlihatkan semuanya dan dashboard-nya bisa diakses siapa pun untuk melihat, termasuk juga proses perencanaan pengadaan sampai juga dengan implementasi programnya,” jelas Ferry.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola program Kopdes Merah Putih yang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa.

Transparansi dalam penggunaan anggaran dinilai menjadi salah satu aspek penting agar setiap tahapan pelaksanaan dapat diawasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.

Hingga rapat berakhir, belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun.

Pemerintah juga belum mengumumkan dokumen maupun mekanisme pengadaan yang berkaitan dengan isu tersebut, sehingga informasi yang beredar masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.