Hari Pertama Kerja, 2.708 ASN Kemensos Bolos! Gus Ipul Siapkan Sanksi

Mensos gus ipul siapkan sanksi asn yang bolosMensos gus ipul siapkan sanksi asn yang bolos
Gus Ipul Terkejut, 2.708 ASN Kemensos Bolos Setelah Libur Lebaran! Sanksi Menanti!

INBERITA.COM, Hari pertama setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.

Menyikapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri penyebab ketidakhadiran sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Jumlah ini cukup besar. Kami sedang menelusuri penyebabnya melalui Sekretaris Jenderal beserta jajaran,” ungkap Gus Ipul dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 26 Maret.

Angka ketidakhadiran tersebut tercatat setelah sistem absensi Kemensos ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial, dari total 46.090 pegawai, sebanyak 3.683 orang melaksanakan pekerjaan dari kantor (work from office/WFO), 5.071 orang bekerja dari lokasi mana saja (work from anywhere/WFA), dan 34.284 orang menjalankan skema kerja fleksibel. Sementara itu, 344 pegawai tercatat mengajukan cuti atau sakit.

Namun, jumlah 2.708 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan itu memicu perhatian serius dari Gus Ipul.

Menurutnya, absensi tanpa keterangan adalah pelanggaran disiplin yang tidak dapat dianggap remeh, terutama bagi ASN yang memiliki tanggung jawab penting dalam pelayanan publik.

Gus Ipul mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa izin tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.

“Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin berat,” tegas Gus Ipul, yang juga menekankan pentingnya kedisiplinan bagi pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.

Selain sanksi administratif, pegawai yang tidak melaksanakan absensi juga berpotensi dikenai sanksi finansial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.

Gus Ipul mengungkapkan bahwa Kemensos telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi yang dapat memantau tingkat kedisiplinan para pegawainya.

Aplikasi ini diharapkan bisa lebih efektif dalam memonitor kehadiran ASN, serta memastikan bahwa setiap pegawai menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai langkah lanjutan, Gus Ipul menginstruksikan agar seluruh ASN yang tidak hadir tanpa keterangan mengikuti apel pembinaan pada Kamis, 27 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.

Pegawai yang berada di Jakarta diwajibkan hadir langsung di kantor pusat Kemensos yang terletak di Jalan Salemba Raya, sementara pegawai di luar daerah dapat mengikuti apel secara daring.

Langkah pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan seluruh ASN di lingkungan Kemensos terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tambah Gus Ipul.

Menteri Sosial berharap dengan adanya pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas, tingkat kedisiplinan ASN Kemensos dapat semakin meningkat.

“Kedisiplinan adalah salah satu kunci penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Gus Ipul.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pegawai Kemensos akan lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya.

Ke depan, Kemensos berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengawasan dan pengendalian absensi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.