INBERITA.COM, Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri sidang peradilan adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026) siang.
Kehadiran Pandji dalam sidang adat tersebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada perwakilan masyarakat adat Toraja atas materi stand-up comedy lama yang sempat viral dan memicu polemik luas pada 2025.
Sidang peradilan adat ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Dalam forum tersebut, Pandji menjalani seluruh mekanisme hukum adat yang berlaku, termasuk mengikuti sesi tanya jawab dengan para pemangku adat.
Proses ini dijalani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi komedi yang dinilai menyinggung adat, budaya, serta tradisi masyarakat Toraja.
Kehadiran Pandji Pragiwaksono dalam sidang adat Toraja menandai langkah penyelesaian melalui jalur kearifan lokal setelah kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang menyeret namanya menjadi perhatian publik.
Proses hukum adat tersebut tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga mengedepankan dialog terbuka antara pihak yang bersangkutan dengan masyarakat adat.
Dalam proses persidangan, Pandji secara terbuka mengakui kekeliruan yang dilakukannya.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa materi stand-up comedy yang menyinggung adat Toraja muncul akibat keterbatasan pengetahuan serta pemahaman yang tidak mendalam mengenai budaya setempat.
Pandji juga mengakui bahwa literasi dan narasumber yang ia gunakan pada saat menyusun materi tersebut kurang tepat.
“Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Pandji, sidang peradilan adat yang dijalaninya bukan sekadar prosesi formal, melainkan menjadi ruang pembelajaran yang berharga.
Ia mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai nilai, filosofi, dan tradisi masyarakat Toraja melalui dialog langsung dengan para pemangku adat dan perwakilan wilayah adat yang hadir.
Pandji juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum adat Toraja yang menurutnya berlangsung secara terbuka, demokratis, dan menjunjung tinggi musyawarah.
Ia menilai mekanisme adat yang diterapkan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, sekaligus mencari titik temu demi menjaga keharmonisan bersama.
“Berdasarkan proses tadi, intinya adalah tidak lagi menyakiti, melukai, atau mengganggu keharmonisan masyarakat dan alam Toraja. Itu yang paling penting,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pandji berharap proses yang ia jalani dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai cara penyelesaian konflik yang berakar pada nilai budaya.
Ia menilai tradisi hukum adat Toraja menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi persoalan, terutama yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dan kesalahpahaman.
“Tradisi Toraja memberi contoh bahwa dialog adalah jalan terbaik dalam penyelesaian konflik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kegelisahan masyarakat adat Toraja, majelis adat dalam sidang tersebut menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji Pragiwaksono.
Sanksi tersebut diterima sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dinilai melukai perasaan dan nilai adat masyarakat Toraja, sekaligus sebagai penutup rangkaian proses hukum adat yang dijalani.
Dengan mengikuti sidang adat Toraja dan menerima sanksi yang dijatuhkan, Pandji menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam berkarya, khususnya ketika menyentuh isu budaya dan tradisi suatu daerah.
Proses ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya sensitivitas budaya dalam ruang publik, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.