Guru SD Honorer di Muaro Jambi Dipolisikan Usai Tegur Siswa soal Rambut, Netizen Geram!

INBERITA.COM, Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali tercoreng oleh sebuah insiden yang menyita perhatian publik.

Seorang guru honorer berinisial TW (34) yang mengajar di SD Negeri Kecamatan Kumpeh, kini terjerat masalah hukum setelah menegur dan mendisiplinkan seorang siswa yang melanggar aturan rambut di sekolah.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025, ketika pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa pasca-libur semester.

Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan imbauan kepada siswa mengenai ketentuan panjang rambut yang harus dipatuhi, namun masih ditemukan beberapa siswa yang tidak mengikuti aturan tersebut, termasuk siswa yang berambut panjang dan pirang.

Pada saat penertiban yang dibantu oleh mahasiswa KKN, seorang siswa yang rambutnya dipangkas sebagian tiba-tiba melontarkan makian kasar kepada guru yang sedang bertugas.

Merasa tidak terima pantas dengan ucapan tersebut, TW, sang guru honorer, spontan menepuk mulut siswa itu dengan tujuan untuk menghentikan kata-kata tidak pantas yang diucapkan.

TW menjelaskan bahwa tindakannya tersebut dilakukan tanpa kekerasan berlebih dan sang siswa tetap mengikuti pelajaran dengan normal hingga waktu pulang sekolah.

Namun, meskipun insiden tersebut berakhir tanpa ada luka fisik atau gangguan lainnya, orang tua siswa yang bersangkutan memilih untuk melaporkan guru tersebut ke polisi.

Akibatnya, TW kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan harus menghadapi proses hukum atas tindakannya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, status tersangka yang disandangnya membuat TW merasa tertekan baik secara psikologis maupun sosial.

Kasus ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk warganet Jambi yang mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosial.

Banyak dari mereka yang merasa bahwa tindakan seorang guru dalam menegakkan disiplin di sekolah seharusnya tidak berujung pada masalah hukum.

Warganet pun mengungkapkan keprihatinan mereka dengan mengatakan bahwa saat ini banyak orang yang lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimbang mendukung profesi guru yang notabene bekerja dengan gaji yang tidak sebanding dengan tekanan dan beban tugas mereka.

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji Soroti Kasus Ini

Tak hanya warganet, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, juga ikut menyoroti tajam insiden ini.

Dalam cuitannya di media sosial X pada Senin (19/1/2026), Susno mengkritik keras kriminalisasi yang dialami oleh TW, guru honorer yang dinilai hanya berusaha mendisiplinkan siswa. Menurut Susno, kasus ini merupakan sebuah contoh buruk yang harus dihindari di masa depan.

“Jangan terulang lagi, Polri harus tolak laporan, netizen harus suarakan,” tulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak guru honorer yang bekerja dengan penghasilan yang tidak layak namun tetap berdedikasi untuk mendidik anak bangsa.

Susno mengimbau agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi, dan agar lebih banyak suara yang mendukung guru honorer yang sering kali harus bekerja keras dengan fasilitas yang terbatas.

Kasus yang menimpa TW ini semakin mengundang perhatian karena ia adalah seorang guru honorer yang menerima penghasilan yang terbatas.

Sebagai seorang pendidik yang tidak memiliki status pegawai negeri, TW harus menghadapi tekanan ganda: selain bertanggung jawab atas tugasnya mendidik, ia juga harus menanggung beban sosial yang berat akibat laporan polisi yang diajukan oleh orang tua siswa.

Meski tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi, status hukum yang disandang TW membuatnya harus menghadapi tantangan berat dalam hidupnya.

Proses hukum yang berlarut-larut ini berpotensi menambah beban psikologis bagi seorang guru yang sudah menghadapi tantangan hidup yang berat dengan gaji honorer yang jauh dari cukup.

Kedisiplinan Siswa yang Berujung Pidana

Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih besar dalam dunia pendidikan, yakni pentingnya kedisiplinan dalam pendidikan.

Sebagai pendidik, TW tentu memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan sekolah, termasuk yang berkaitan dengan penampilan siswa seperti aturan rambut.

Namun, dalam situasi ini, tindakan yang diambil oleh TW untuk mendisiplinkan seorang siswa justru berujung pada masalah hukum.

Pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan sekolah terkait kedisiplinan juga tidak bisa diabaikan. Seharusnya, orang tua bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mendidik anak-anak mereka mengenai pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan.

Namun, alih-alih memberikan dukungan, laporan ke polisi yang dilakukan oleh orang tua siswa justru memperburuk situasi dan menambah masalah bagi pihak sekolah.

Kasus ini tentunya menyisakan banyak pertanyaan besar mengenai kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Banyak yang berharap agar pihak berwenang lebih memperhatikan nasib guru-guru yang bekerja di bawah tekanan ekonomi dan profesionalisme yang rendah, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi masalah yang dihadapi oleh para pendidik.

Dengan viralnya kasus ini, semoga semakin banyak orang yang menyuarakan dukungan untuk guru-guru honorer dan menghargai perjuangan mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa, meski dalam kondisi yang penuh tantangan. (**)