Google Siapkan Rp 2,3 Triliun untuk Ganti Rugi Pengguna Android, Ini Syaratnya

INBERITA.COM, Google kembali menghadapi konsekuensi serius terkait isu privasi pengguna. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu dikabarkan siap menggelontorkan dana hingga 135 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 2,3 triliun sebagai bagian dari penyelesaian gugatan hukum yang melibatkan jutaan pengguna Android.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Google selama bertahun-tahun melakukan pengumpulan data dari perangkat Android tanpa persetujuan pengguna.

Gugatan class action bertajuk Taylor v. Google LLC kemudian diajukan dan berujung pada kesepakatan awal yang dicapai pada Januari lalu.

Meski tidak secara eksplisit mengakui kesalahan, Google setuju untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Langkah ini mengikuti kasus serupa yang sebelumnya terjadi di California, di mana Google dijatuhi denda sebesar 314 juta dollar AS.

Dalam perkembangan terbaru, penyelesaian perkara ini berpotensi memberikan kompensasi kepada sekitar 100 juta pengguna Android.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Google diwajibkan melakukan sejumlah perubahan signifikan terkait kebijakan privasi dan transparansi.

Perusahaan harus memperjelas bahwa terdapat transfer data tertentu yang berlangsung secara pasif, bahkan saat perangkat tidak sedang digunakan.

Selain itu, Google juga diwajibkan untuk lebih transparan mengenai penggunaan data seluler pengguna ketika perangkat tidak terhubung ke jaringan Wi-Fi.

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi Google untuk meminta persetujuan pengguna saat pertama kali mengatur perangkat Android baru, khususnya terkait pengumpulan data pasif yang sebelumnya sulit untuk dinonaktifkan.

Google juga berkomitmen akan sepenuhnya menghentikan pengumpulan data jika pengguna mematikan opsi “izinkan penggunaan data latar belakang” (allow background data usage).

Namun demikian, tidak semua pengguna Android bisa menikmati kompensasi ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima harus merupakan individu yang masih hidup dan berdomisili di Amerika Serikat. Kedua, mereka harus pernah menggunakan perangkat Android dengan paket data seluler.

Ketiga, penggunaan tersebut harus terjadi dalam rentang waktu 12 November 2017 hingga tanggal persetujuan akhir gugatan.

Terakhir, mereka tidak boleh menjadi bagian dari gugatan lain yang serupa, yakni Csupo v. Google LLC, yang khusus ditujukan bagi warga California.

Terkait besaran kompensasi, hingga saat ini belum ada angka pasti yang akan diterima masing-masing pengguna.

Namun, pengadilan telah menetapkan batas maksimal sebesar 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 juta per orang.

Dana total yang tersedia nantinya akan dipotong terlebih dahulu untuk biaya administrasi, pajak, serta honor pengacara sebelum dibagikan secara merata kepada para pihak yang memenuhi syarat.

Jika setelah distribusi pertama masih terdapat sisa dana, maka administrator akan mempertimbangkan untuk mendistribusikannya kembali kepada penerima yang sudah terverifikasi, selama langkah tersebut dinilai layak secara ekonomi.

Jika tidak, sisa dana akan dialihkan sebagai donasi kepada organisasi yang telah disetujui oleh pengadilan.

Saat ini, situs resmi penyelesaian gugatan tersebut telah tersedia dan dapat diakses oleh publik.

Pengguna yang memenuhi kriteria diminta untuk segera memilih metode pembayaran yang diinginkan agar dapat menerima kompensasi.

Proses hukum ini sendiri belum sepenuhnya selesai. Sidang persetujuan akhir dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, pengadilan akan mendengarkan berbagai keberatan sebelum memutuskan apakah kesepakatan ini sudah adil dan layak disahkan.

Bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan atau memilih untuk keluar dari gugatan (opt-out), batas waktu yang diberikan adalah hingga 29 Mei 2026.

Sementara itu, pengguna yang tidak mengambil tindakan apa pun secara teknis tetap akan masuk dalam daftar penerima, namun berisiko tidak menerima dana jika tidak mendaftarkan metode pembayaran mereka.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data pengguna, sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi global untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan praktik pengumpulan data di era digital.