Gaji 30 Ribu Orang Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Setelah Itu Harus Mandiri

INBERITA.COM, Pemerintah memastikan biaya gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan langsung dibebankan kepada koperasi yang baru mulai beroperasi.

Selama dua tahun pertama, penghasilan para manajer akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari tahap awal penguatan kelembagaan koperasi.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menyebut dukungan anggaran negara diperlukan agar koperasi memiliki waktu membangun usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

“Sementara menggunakan APBN selama dua tahun,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Setelah masa pendanaan berakhir, pemerintah menargetkan koperasi telah memiliki sumber pendapatan yang cukup sehingga pembayaran gaji manajer tidak lagi bergantung pada APBN.

Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer.

Menurutnya, angka tersebut masih dibahas dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi.

“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sudah terbit Perpresnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pembiayaan dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer koperasi. Sementara itu, pegawai lainnya akan digaji menggunakan pendapatan yang diperoleh masing-masing koperasi dari aktivitas usaha.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun fondasi kelembagaan Koperasi Merah Putih yang diharapkan mampu mengelola berbagai kegiatan ekonomi desa, mulai dari unit usaha hingga distribusi sejumlah barang dan program pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan penggunaan APBN untuk membayar gaji manajer juga memunculkan perhatian terhadap efektivitas program.

Keberhasilan skema ini nantinya sangat bergantung pada kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan dalam dua tahun pertama.

Jika koperasi belum mampu berdiri secara finansial setelah masa subsidi berakhir, tantangan pembiayaan operasional berpotensi muncul di berbagai daerah.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi tersebut. Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP sedang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di seluruh Indonesia.

Program pelatihan berlangsung sejak 17 hingga 29 Juli 2026, dengan penutupan dijadwalkan pada 31 Juli 2026. Para peserta mendapatkan materi selama 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi, dengan fokus pada pengelolaan koperasi, tata kelola keuangan, hingga kepemimpinan organisasi.

Setelah menyelesaikan pelatihan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pemerintah berharap keberadaan manajer profesional dapat meningkatkan kualitas tata kelola koperasi sejak awal berdiri.

Namun, keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pelatihan dan dukungan APBN, melainkan juga oleh kemampuan koperasi membangun usaha yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat desa.