Elza Syarief Mundur dari Tim Pengacara Sony Sonjaya, Singgung Soal Kejujuran dan Keterbukaan Klien

INBERITA.COM, Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan dinamika baru.

Pengacara senior Elza Syarief memutuskan mengakhiri pendampingannya terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diumumkan Elza setelah muncul fakta baru dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang menyeret orang dekat Sony Sonjaya, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), sebagai tersangka.

Menurut Elza, perkembangan tersebut membuatnya mempertimbangkan kembali posisinya sebagai kuasa hukum.

Ia menyatakan bahwa sejak Senin (15/6/2026), dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim pembela Sony. Keputusan tersebut diambil setelah ia menilai terdapat informasi yang tidak disampaikan secara terbuka oleh kliennya.

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena disampaikan di tengah upaya hukum yang sedang ditempuh Sony Sonjaya. Sebelumnya, terdapat wacana pengajuan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar.

Namun, Elza menilai peluang tersebut menjadi semakin rumit setelah muncul dugaan adanya aliran dana yang diterima Sony dari pihak yang kini telah berstatus tersangka.

Menurutnya, keterbukaan menjadi syarat penting apabila seseorang ingin memperoleh pertimbangan sebagai Justice Collaborator.

Ia bahkan mengaku pesimistis permohonan tersebut akan mendapatkan respons positif dari aparat penegak hukum apabila fakta-fakta yang ditemukan penyidik terus berkembang.

Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia.

Dalam penyelidikannya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program tersebut pada periode 2025 hingga 2026.

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari proses penunjukan mitra hingga pengadaan barang yang tidak sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.

Padahal, sebagian yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra resmi pelaksana program.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang. Dugaan tersebut mencakup pengadaan ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet elektronik, hingga televisi berukuran besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Temuan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi efektivitas program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan program sosial berskala nasional memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

Program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat rentan dapat kehilangan tujuan utamanya apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan atau praktik koruptif dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, pengunduran diri Elza Syarief menambah dimensi baru dalam perjalanan kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan klien terkait fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan.

Publik kini menantikan sejauh mana pengusutan kasus ini mampu mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.

Mengingat nilai proyek yang sangat besar dan dampaknya terhadap program nasional, transparansi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keputusan Elza Syarief untuk mundur dari tim pembela Sony Sonjaya menjadi salah satu perkembangan yang semakin mempertegas bahwa kasus dugaan korupsi MBG masih menyimpan banyak fakta yang belum terungkap ke ruang publik.