INBERITA.COM, Karier seorang hakim yang pernah memimpin Pengadilan Negeri Kudus berakhir dengan hukuman paling berat dalam sistem etik peradilan.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Ketua PN Kudus berinisial SW setelah terbukti melakukan pelanggaran etik serius, termasuk menerima dan menggunakan dana hasil pembayaran objek lelang senilai hampir Rp2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (24/6/2026).
Majelis menilai perbuatan SW telah mencederai integritas lembaga peradilan dan melanggar sejumlah prinsip dasar dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketua majelis, Hamdi, menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kasus yang menyeret SW berawal dari laporan mengenai penerimaan dana sebesar lebih dari Rp1,9 miliar ditambah Rp150 juta pada tahun 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dana tersebut berkaitan dengan pembayaran sebuah objek lelang berupa rumah.
Dalam prosesnya, transaksi lelang tersebut tidak berjalan melalui mekanisme resmi sebagaimana yang diatur dalam prosedur lelang negara. Karena itu, dana pembayaran objek lelang dititipkan kepada SW selaku Ketua Pengadilan Negeri Kudus saat itu.
Namun, dana yang seharusnya disetorkan untuk pelunasan objek lelang tersebut justru tidak pernah masuk ke rekening tujuan sesuai kesepakatan.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan proses lelang.
Dalam persidangan, SW mengakui telah menerima dana tersebut dan memanfaatkannya untuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah kegiatan di kantor.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat kesimpulan majelis bahwa telah terjadi pelanggaran etik berat.
Tidak hanya terkait dana lelang, rekam jejak pelanggaran yang dilakukan SW ternyata cukup panjang. Dalam persidangan juga terungkap laporan lain yang menyebut dirinya pernah menerbitkan penetapan perkara yang tidak tercatat dalam buku register resmi Pengadilan Negeri Kudus.
Lebih jauh, ditemukan adanya nomor penetapan yang sama tetapi digunakan untuk pihak yang berbeda. Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengganggu tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
SW juga pernah dilaporkan terkait dugaan penguasaan harta waris secara tidak prosedural. Selain itu, ia disebut kerap menerima pihak yang sedang berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan imparsialitas hakim.
Catatan pelanggaran tidak berhenti saat dirinya bertugas di Kudus. Ketika menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, SW juga sempat dilaporkan menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung saat itu menemukan bahwa SW mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 juta pada tahun 2018. Mengenai jumlah lainnya, ia mengaku tidak mengingat secara rinci.
Atas temuan tersebut, SW pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023. Namun setelah mengalami stroke dan menjalani pemulihan kesehatan, ia kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang etik terbaru, SW menyampaikan pembelaan dan mengakui seluruh kesalahan yang dilakukan. Ia menyatakan memiliki niat untuk mengembalikan dana yang diterimanya, namun belum berhasil merealisasikan rencana tersebut.
Menurut pengakuannya, ia sempat berupaya memperoleh pinjaman bank guna melunasi kewajiban tersebut. Akan tetapi, pengajuan pinjaman itu tidak memperoleh rekomendasi dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Faktor kondisi kesehatan dan status perkara etik yang masih berjalan disebut menjadi pertimbangan utama penolakan tersebut.
Meski menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman, majelis menilai tidak ada fakta baru yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan sanksi.
Sebaliknya, MKH menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan. Selain pelanggaran yang dianggap serius, SW juga belum mengembalikan dana yang diterimanya hingga proses persidangan berlangsung.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan tindakan SW bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung setiap hakim, yakni integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, serta menjaga kehormatan jabatan.
Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah merekomendasikan pemberian sanksi berat terhadap SW.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan hakim bukan hanya menuntut kemampuan hukum, tetapi juga integritas moral yang tinggi.
Ketika kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi taruhan, pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak jauh lebih luas dibanding sekadar pelanggaran administratif.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW menunjukkan upaya lembaga pengawas peradilan untuk menegakkan standar etik yang ketat.
Langkah tersebut juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran yang mencederai marwah peradilan dapat berujung pada sanksi paling berat, tanpa memandang jabatan maupun posisi yang pernah diemban.
Bagi dunia peradilan, kasus ini menjadi salah satu ujian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sementara bagi publik, transparansi dalam penanganan perkara etik seperti ini dinilai penting untuk memastikan prinsip akuntabilitas tetap berjalan di lingkungan lembaga peradilan.