Eks Buruh Sritex Berunjuk Rasa di PN Semarang, Tuntut Kepastian Pembayaran Pesangon dan THR

INBERITA.COM, Sejumlah besar mantan buruh PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima, meskipun hampir setahun setelah putusan pailit dijatuhkan. Para pekerja menuntut penggantian kurator kepailitan yang dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan baik.

Aksi dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB, ketika ratusan eks buruh Sritex, yang mayoritas mengenakan pakaian serba hitam, melakukan long march menyusuri Jalan Pantura Siliwangi.

Mereka kemudian berorasi di depan gedung PN Semarang. Beberapa poster yang dibentangkan berisi protes keras terhadap kinerja kurator, seperti “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator”, “Kurator Kura-kura”, dan “Selesaikan Pesangon”.

Beberapa poster lain bahkan menyentil sikap kurator dengan tulisan, “11 Bulan Kalian Kerja Apa Main-main?” dan “Kalau Tidak Becus Kerja Ganti Saja”.

Salah satu orator, Mahdi, mewakili suara buruh yang merasa hak-haknya diabaikan.

Ia menegaskan, “Kami jauh-jauh dari Sukoharjo untuk menuntut hak-hak kami yang hingga setahun ini belum terpenuhi. Lihat wajah-wajah kami yang menunggu keadilan, menunggu janji pemerintah yang mengatakan akan segera selesai hak kami.”

Mahdi juga mengungkapkan betapa para buruh semakin terjepit oleh ketidakpastian ini.

“Bisa dibayangkan kami buruh UMK menahan lapar. Setahun bukan waktu yang pendek. Kalau suara kami tidak didengarkan, bisa jadi 8 ribu karyawan akan kami bawa ke sini,” tambahnya dengan nada tinggi.

Koordinator Lapangan aksi, Agus Wicaksono, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 10 November 2025.

Pada saat itu, para buruh memberikan waktu hingga akhir Desember kepada kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Kita sudah memberikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Ternyata tidak ada, akhirnya kita melakukan aksi hari ini,” kata Agus.

Tuntutan utama buruh adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kurator.

Agus menekankan, “Kami minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator, dan jika memang kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti.”

Agus juga menyoroti proses lelang aset yang dinilai tidak efektif.

“Hasil lelang kemarin tidak memuaskan, karena harga yang dipatok terlalu tinggi. Hanya 5 unit kendaraan yang terjual dari 73 unit,” ujar Agus.

Para buruh juga berharap agar aset-aset seperti bangunan dan mesin segera dilelang, mengingat ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan masalah pembayaran pesangon yang belum terbayarkan.

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa kurator selama ini sangat sulit dihubungi dan tidak pernah memberikan informasi tentang target waktu penyelesaian masalah ini.

“Dari total 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo yang terkena PHK, sekitar separuh di antaranya sudah tidak berada dalam usia produktif,” ujar Agus.

Ia menambahkan, “Pesangon yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp380 miliar untuk 8.000 pekerja.”

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Agus menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar di Pengadilan Tinggi Semarang dengan jumlah massa yang lebih besar.

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan dari massa aksi diterima oleh pihak PN Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, eks buruh Sritex menyampaikan tiga tuntutan utama mereka, yaitu agar kurator dievaluasi dan diganti jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Setelah pertemuan, Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menyampaikan bahwa Ketua PN Semarang yang menerima massa aksi berjanji untuk segera mengevaluasi kinerja kurator.

Hadi juga menjelaskan bahwa pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan perkembangan proses pemberesan kepailitan Sritex.

“Kami memahami keresahan para pekerja dan mendukung aspirasi mereka agar proses pemberesan pailit dapat dipercepat,” ujar Hadi.

Hadi menegaskan bahwa pengadilan akan berupaya keras untuk memastikan bahwa pemberesan dilakukan dengan cepat dan profesional oleh kurator.

“Peran pengadilan adalah mengawasi kurator, dan Ketua Pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk memberikan laporan mengenai perkembangan pemberesan ini,” tambahnya.

Selain itu, Hadi mengingatkan bahwa secara hukum, kurator dapat diganti jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kurator dapat diganti jika terbukti tidak bekerja secara optimal,” ujar Hadi, memberikan harapan kepada para buruh yang menuntut keadilan.

Aksi ini mencerminkan kesulitan yang dihadapi oleh mantan buruh Sritex dalam mendapatkan hak mereka, meskipun hampir setahun setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Para buruh yang telah lama menunggu merasa semakin tertekan dengan ketidakpastian ini, sementara pengadilan berjanji untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Sebagai langkah lanjutan, buruh juga berharap agar kurator yang dinilai tidak profesional dapat digantikan, agar proses pemberesan dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.

Tuntutan buruh Sritex untuk segera menyelesaikan hak-hak mereka yang tertunda, terutama pesangon dan THR, masih menjadi sorotan utama.

Aksi unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang menunjukkan keteguhan para buruh dalam memperjuangkan keadilan mereka.

Meskipun ada janji untuk mempercepat proses, penggantian kurator yang dinilai tidak profesional masih menjadi salah satu langkah yang sangat diharapkan oleh buruh untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.