Duh! Uang Korupsi BPR Jepara Artha Malah untuk Umroh, Kerugian Fantastis 254 Miliar!

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gelar pengungkapan kasus dugaan korupsi besar di sektor perbankan daerah, kali ini menjerat manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Lembaga antirasuah tersebut secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam praktik korupsi yang diduga berlangsung sejak 2021.

Para tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono; serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha sebenarnya berada dalam kondisi keuangan yang sehat.

Namun sejak kepemimpinan Jhendik Handoko dimulai pada 2021, bank tersebut justru melakukan ekspansi kredit usaha secara besar-besaran yang tidak diiringi dengan prinsip kehati-hatian.

Akibatnya, banyak kredit macet yang muncul, hingga akhirnya mendorong pihak bank mencari cara ilegal untuk menutup kerugian.

Jhendik bersama Mohammad Ibrahim diduga mencairkan sejumlah kredit fiktif menggunakan agunan palsu. Dana yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sementara ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 254 miliar.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkap secara detail aliran dana hasil korupsi tersebut. Jhendik Handoko diduga menerima sekitar Rp 2,6 miliar dari hasil kredit fiktif itu.

Sementara Iwan Nursusetyo diduga menerima Rp 793 juta, Ahmad Nasir sekitar Rp 637 juta, dan Ariyanto Sulistiyono menerima Rp 282 juta.

Keterlibatan Direktur PT BMG, Mohammad Ibrahim, juga menjadi sorotan karena perannya dalam mengatur pencairan kredit bermasalah itu.

Yang lebih mengejutkan, sebagian dari dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan umrah.

KPK menyebut sekitar Rp 300 juta dari dana korupsi digunakan untuk memberangkatkan Jhendik, Iwan, dan Ahmad ke Tanah Suci.

Fakta ini memantik kemarahan publik, karena dana yang semestinya diperuntukkan mendukung pengembangan usaha rakyat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas yang dikemas dalam nuansa religius.

Terkait proses hukum, KPK menegaskan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025.

Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga menyatakan masih terus mendalami peran para tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 18 September 2025 di Rutan Cabang KPK,” tegas Asep Guntur Rahayu, dikutip dari laman Instagram resmi @official.kpk.

Kasus korupsi di tubuh BPR Jepara Artha ini menjadi cerminan serius masih rentannya sektor keuangan daerah terhadap penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal.

KPK juga menekankan bahwa peran pihak swasta seperti yang dilakukan oleh Direktur PT BMG, turut memperburuk situasi karena berkolaborasi dengan pejabat bank dalam mengatur proses pencairan dana secara ilegal.

Publik pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak pembiayaan inklusif.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi jalannya persidangan dan proses penyidikan, agar transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan, baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak main-main dengan dana publik. (xpr)