Drama Warisan Almarhumah Ibunya Berlanjut, Rizky Febian Gugat Putusan Banding ke Mahkamah Agung

INBERITA.COM, Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah masih jauh dari kata selesai. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris yang sah, putusan tersebut kini diuji kembali setelah Rizky Febian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum yang ditempuh putra sulung Lina itu menjadi babak lanjutan dari perkara yang telah bergulir sejak akhir 2025.

Di tengah dinamika tersebut, kubu Teddy memilih merespons dengan tenang dan menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya tidak mempermasalahkan keputusan Rizky Febian membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.

Menurutnya, pengajuan kasasi merupakan hak hukum yang dijamin bagi setiap pihak yang merasa belum memperoleh kepastian atas putusan pengadilan.

“Kalau responsnya sih kemarin ya istilahnya enggak ada masalah,” kata Wati kepada awak media, Senin (3/8/2026).

“Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan itu kan bagian upaya hukum,” lanjutnya.

Wati menegaskan tidak ada rasa kecewa dari Teddy atas langkah yang diambil anak sambungnya tersebut.

“Enggak ada sih (bentuk kekecewaan). Biasa aja,” ujarnya.

Di sisi lain, Teddy mengaku bersyukur setelah majelis hakim PTA Bandung mengabulkan permohonan bandingnya.

Putusan yang disampaikan melalui sistem e-court pada 22 Juli 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris.

“Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya,” kata Wati dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (27/7/2026).

“Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum,” sambungnya.

Perkara ini bermula ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Dalam permohonannya, ia meminta pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah, yakni dirinya, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Utisah selaku ibu kandung Lina, serta Bintang yang merupakan anak hasil pernikahan Teddy dan Lina.

Setelah menjalani proses persidangan selama 128 hari, Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan tersebut, terutama berkaitan dengan status kewarisan Bintang.

Teddy kemudian mengajukan banding hingga akhirnya PTA Bandung membalik putusan sebelumnya dan menetapkan Teddy beserta Bintang sebagai ahli waris.

Putusan banding itu tidak serta-merta mengakhiri sengketa. Keluarga Sule melalui Rizky Febian memilih melanjutkan perkara dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Memori kasasi resmi didaftarkan pada Jumat (31/7/2026), masih dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah pemberitahuan putusan banding diterima para pihak.

Sebelumnya, Wati sempat menjelaskan bahwa batas pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan banding.

“Saya coba cek di e-court ya, belum ada sampai hari ini ya terkait pengajuan memori kasasi.”

“Kalau untuk kasasi itu diberikan waktu biasanya 14 hari dari terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding.”

“Nah, pemberitahuan putusan banding itu kan baru disampaikan tanggal 22 Juli. Jadi kalau kita hitung 14 hari jadi jatuhnya di tanggal 4 Agustus,” jelasnya sebelum memori kasasi akhirnya resmi diajukan.

Sementara itu, Rizky Febian memilih tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara. Penyanyi yang dikenal lewat lagu Kesempurnaan Cinta itu mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah terbaik dalam menghadapi proses kasasi.

“Ditunggu aja, aku sudah diskusi sama kuasa hukum aku perihal itu,” kata Rizky saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

“Aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa,” lanjutnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rizky menegaskan komunikasi dengan keluarga tetap dijaga. Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa jalur hukum yang ditempuh tidak serta-merta menutup ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Jadi tetap ada komunikasi,” ungkapnya.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa sengketa warisan bukan sekadar persoalan pembagian harta, melainkan juga menyangkut kepastian status hukum setiap ahli waris.

Putusan kasasi Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu apakah putusan banding tetap berlaku atau justru berubah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.