INBERITA.COM, Kabar pemecatan Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi sorotan publik.
Isu ini memantik perhatian luas, terutama di kalangan tenaga medis dan akademisi, mengingat posisi dr Piprim sebagai konsultan jantung anak senior sekaligus figur penting di organisasi profesi dokter anak.
Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (15/2/2026), dr Piprim menyampaikan langsung kabar tersebut.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dr Piprim dalam unggahannya.
Selain menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) serta para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Piprim juga menyinggung sikapnya terkait independensi kolegium.
Ia mengaitkan pemberhentian dirinya dengan sikap kritis terhadap kebijakan Menteri Kesehatan.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” lanjut dr Piprim.
Dalam dokumen keputusan yang beredar, pemberhentian dr Piprim tertuang dalam surat tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa status dr Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Alasan yang dicantumkan adalah pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, pada April 2025, dr Piprim diketahui dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Mutasi tersebut disebutnya dilakukan secara mendadak dan tidak transparan. Sejak saat itu, polemik mengenai mutasi dan status kepegawaiannya terus bergulir hingga berujung pada pemberhentian.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, memberikan penjelasan terkait alasan pemecatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) semata-mata disebabkan ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut.
Menurut Wahyu, dr Piprim telah mengetahui konsekuensi dari tidak merespons pemanggilan pihak rumah sakit untuk melanjutkan praktik di RSUP Fatmawati.
Ia menyebut bahwa meskipun dr Piprim masih mempermasalahkan proses mutasi, secara administratif dan hukum status kepegawaiannya telah resmi dialihkan.
“Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” jelas Wahyu.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pihak RSUP Fatmawati, pada 29 Oktober 2025 diterbitkan surat yang menerangkan dr Piprim tidak masuk kerja secara terus menerus sejak April 2025.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, telah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat panggilan I dan II, namun tidak dihadiri.
Pada 15 September 2025, Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
Teguran tersebut diberikan karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.
Sehari setelahnya, 16 September 2025, dr Piprim kembali dilaporkan tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
Tim pemeriksa kemudian kembali melayangkan panggilan I dan II. Pada 8 Oktober 2025, dr Piprim menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa dr Piprim telah mengetahui konsekuensi dari sikapnya sejak awal.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Meski dr Piprim disebut tengah mengajukan gugatan dan menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pihak rumah sakit menilai surat keputusan mutasi tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Kasus pemecatan dr Piprim oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin ini pun menjadi perbincangan hangat.
Di satu sisi, dr Piprim menilai langkahnya sebagai bagian dari perjuangan menjaga independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Di sisi lain, pihak RSUP Fatmawati menegaskan keputusan pemberhentian murni didasarkan pada aturan disiplin ASN yang berlaku.







