INBERITA.COM, Pekerja jasa jerambah atau jasa keset di dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menolak keras anggapan bahwa aktivitas mereka merupakan pungutan liar atau pungli.
Para pekerja menegaskan bahwa yang mereka lakukan murni menjual jasa untuk membantu kelancaran kendaraan saat naik dan turun kapal feri, bukan memalak atau memaksa pengguna jasa pelabuhan.
Pantauan di Pelabuhan Gilimanuk memperlihatkan para pekerja jerambah yang mengenakan seragam biru muda tampak aktif di area bibir dermaga.
Dengan berbekal tongkat besi, mereka sigap memindahkan “keset” berukuran besar yang terbuat dari lilitan tali kapal.
Keset tersebut dipasang setiap kali kendaraan hendak masuk atau keluar dari kapal feri.
Dalam situasi tertentu, terutama ketika truk mengalami kesulitan akibat perbedaan ketinggian ramp door kapal dan dermaga, para pekerja jerambah juga turut membantu mendorong kendaraan atau memberikan aba-aba kepada sopir.
Perwakilan pekerja jerambah, I Kadek Budiastika, mengaku heran mengapa profesi yang telah ada sejak puluhan tahun lalu baru dipersoalkan sekarang.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat lokal Gilimanuk secara turun-temurun.
“Bapak saya sejak tahun 1963 sudah bekerja (jerambah) dan saya yang meneruskan. Saya sendiri sudah lebih dari 20 tahun bekerja di sini. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, padahal kami memberikan jasa untuk mempermudah kendaraan naik atau turun kapal,” ungkap Kadek saat ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (8/1/2025).
Menurut Kadek, jerambah atau keset yang mereka gunakan bukanlah keset biasa. Alat tersebut dibuat dari tali kapal berukuran besar yang dilipat dan disusun hingga membentuk bantalan tebal.
Fungsinya sebagai jembatan penghubung antara landasan dermaga plengsengan dan ujung pintu kapal feri yang kerap memiliki perbedaan ketinggian.
“Tujuannya agar kendaraan lebih mudah lewat, tidak terhalang ujung pintu kapal yang posisinya sering lebih tinggi dari landasan dermaga. Kami menawarkan jasa, bukan pungli,” tegasnya.
Kadek juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 28 pekerja jerambah yang seluruhnya merupakan warga asli Gilimanuk.
Mereka dibagi ke dalam dua regu dan bekerja secara bergantian selama 24 jam penuh untuk menyesuaikan dengan operasional penyeberangan di pelabuhan.
Terkait tarif, para pekerja menerapkan biaya Rp 5 ribu untuk truk dan Rp 4 ribu untuk kendaraan kecil seperti mobil pribadi.
“Semua pendapatan dikumpulkan, dibagi rata ke anggota dengan rata-rata per hari Rp 100 sampai Rp 200 (ribu) per pekerja, dan sebagian untuk biaya pembelian tali jerambah. Kami tidak pernah memaksa. Kalau dikasih kami terima, kalau tidak pun tetap kami layani,” imbuh Kadek.
Ia menambahkan, keberlangsungan jasa jerambah ini sangat berarti bagi kehidupan para pekerja yang sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.
Karena itu, Kadek berharap ada dialog terbuka antara pekerja, pengelola pelabuhan, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik tanpa mematikan mata pencaharian warga lokal.
“Jasa jerambah tidak hanya di Pelabuhan Gilimanuk saja, di Ketapang juga sama. Kita hanya ingin solusi terbaik saja seperti apa nantinya,” tandasnya.
Keberadaan jasa jerambah di Pelabuhan Gilimanuk memang menuai beragam respons dari para pengguna jasa penyeberangan.
Sejumlah sopir mengaku sangat terbantu, terutama dalam kondisi tertentu seperti air laut surut atau antrean kendaraan yang padat.
Kamim (27), sopir truk asal Mojokerto, mengatakan keberadaan petugas jerambah mempermudah pekerjaannya saat hendak masuk kapal feri.
“Sangat perlu Mas, untuk mempermudah masuk kapal, apalagi kalau situasi macet seperti sekarang ini,” ujarnya.
Namun, tidak semua pengguna pelabuhan sepakat dengan pola pembayaran langsung di lapangan.
Komang Tri, seorang sopir truk semen, menyarankan agar jasa jerambah dikelola secara lebih resmi oleh pihak pengelola pelabuhan atau PT ASDP.
Menurutnya, skema resmi dapat menghindari kesalahpahaman dan potensi masalah di kemudian hari.
“Selama saya bolak-balik kirim barang memang belum pernah dimintai paksa. Tapi kalau bisa ya jadi satu saja dengan tiket kapal, supaya lebih resmi,” usul Komang.
Isu dugaan pungli di Pelabuhan Gilimanuk mencuat setelah sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan percakapan antara seorang pria berseragam biru dengan seorang pengemudi minibus yang kebingungan saat dimintai uang ketika hendak masuk kapal feri.
Dalam video itu terdengar pernyataan, “Jasa keset Rp 4 ribu menuju kapal, bayarnya di sini.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Manager Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal.
Ia menegaskan bahwa praktik pungutan di luar ketentuan resmi tidak diperbolehkan, meski di sisi lain mengakui keberadaan jasa jerambah sudah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat sekitar pelabuhan.
“Tindak lanjut kami masih berproses. Di sana itu yang bekerja masyarakat sekitar, sudah sejak lama (puluhan tahun). Kalau secara aturan memang tidak boleh, tetapi kami akomodasi semua dahulu. Memang berkali-kali menjadi pembicaraan, tidak gampang juga menyelesaikan,” ujar Didi saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Hingga kini, polemik jasa jerambah di Pelabuhan Gilimanuk masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Di satu sisi, ada aspek aturan dan tata kelola pelabuhan yang harus ditegakkan, namun di sisi lain terdapat kepentingan ekonomi masyarakat lokal yang telah menggantungkan hidup pada jasa tersebut selama puluhan tahun.