Ditjen Pajak Pantau Transaksi Restoran dan Penjual Kuliner di Aplikasi Pesan Makanan GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood

INBERITA.COM, Aktivitas penjualan makanan melalui platform layanan pesan antar seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut ditegaskan bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang telah berjalan selama beberapa tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan DJP secara rutin melakukan pertukaran data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Kolaborasi tersebut telah berlangsung lebih dari lima tahun sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pelaporan pajak dilakukan secara akurat.

“Ketika mempertanyakan apakah restoran-restoran yang punya dagangan juga di GrabFood, GoFood, ShopeeFood itu diawasi atau tidak, kami dengan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah lebih dari 5 tahun bertukar data,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki data yang berkaitan dengan sektor restoran, hotel, dan katering, khususnya yang menjadi objek pajak daerah.

Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan data yang dimiliki DJP untuk menguji kesesuaian pelaporan kewajiban perpajakan para pelaku usaha.

Proses pencocokan atau cross-check tersebut dilakukan secara berkala. Dengan semakin berkembangnya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, proses verifikasi dinilai menjadi lebih cepat dan efektif dalam mendeteksi potensi ketidaksesuaian data.

Selain mengandalkan pertukaran data, DJP juga memanfaatkan perangkat tapping box yang terhubung dengan dinas pendapatan daerah di sejumlah wilayah.

Perangkat ini berfungsi merekam transaksi usaha sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak.

“Alat itu merekam transaksi usaha sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna meningkatkan transparansi penerimaan pajak,” jelas Bimo.

Ia menambahkan, kerja sama antara DJP dan pemerintah daerah telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara rutin melakukan pencocokan data setiap tahun.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pembanding guna memastikan wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan pusat sesuai ketentuan.

Meski demikian, Bimo menegaskan kolaborasi tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak restoran tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, data omzet maupun transaksi restoran yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sebagai bahan verifikasi oleh DJP untuk memastikan pelaporan pajak pusat telah dilakukan secara konsisten.

“Langkah ini bertujuan memastikan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah juga telah dilaporkan secara konsisten dalam kewajiban perpajakan pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan,” terang Bimo.

Penguatan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dengan sistem pengawasan yang semakin terhubung, pemerintah berharap potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan tanpa mengubah mekanisme pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing institusi.