INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Bahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, Pemprov akan memberikan diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Kebijakan pro-rakyat ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026 agar segera dilakukan.
Langkah ini diambil mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi masyarakat terkait pandangan kenaikan pajak kendaraan bermotor, khususnya setelah penerapan opsen sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP 35 Tahun 2023.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025 Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB.
Namun, masyarakat sempat menikmati relaksasi atau diskon PKB pada periode Januari hingga Maret 2025, sehingga efek kenaikan pajak tidak terlalu terasa.
“Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan,” lanjut Sumarno.
Gubernur Ahmad Luthfi kemudian menginstruksikan pengkajian kemungkinan pemberian relaksasi PKB di 2026 dengan besaran sekitar 5%.
Penerapan diskon ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran kegiatan pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno, menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera direalisasikan.
Selain diskon PKB 5%, Pemprov Jateng tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang tahun 2026.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar biaya lain, seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini diputuskan setelah mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” kata Masrofi.
Potensi pendapatan dari sektor PKB akan tetap dimaksimalkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan pelebaran jalan, serta mendukung sektor pendidikan melalui program sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan dilakukan melalui pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini diprediksi akan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah.
Pemprov Jateng menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, daya beli masyarakat, dan pembangunan daerah.