INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Bengkulu menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 50% bagi pemilik kendaraan luar daerah yang ingin melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan.
Program insentif ini berlaku khusus untuk kendaraan yang berplat non-Bengkulu yang dipindahkan ke wilayah Bengkulu, memberikan peluang bagi masyarakat untuk menikmati potongan biaya pajak kendaraan selama masa Idul Fitri 2026.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah untuk segera memanfaatkan program keringanan ini. Menurutnya, diskon pajak hingga 50% akan mempermudah proses balik nama dan mutasi kendaraan.
“Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” kata Helmi Hasan.
Program ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan administrasi kendaraan mereka dengan lebih mudah.
Gubernur Helmi Hasan menekankan bahwa tujuan dari program ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Program diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku selama periode Idul Fitri 2026 dan menyasar kendaraan-kendaraan yang memiliki nomor polisi dari luar daerah yang ingin mengubahnya menjadi pelat Bengkulu.
Tak hanya itu, bagi kendaraan bekas, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga yang masih menggunakan kendaraan dengan plat luar Bengkulu untuk segera melakukan mutasi. Dengan adanya insentif ini, proses balik nama akan lebih mudah dan biaya lebih ringan,” ujar Helmi Hasan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat agar bisa langsung memanfaatkan program ini.
Untuk mengikuti program mutasi kendaraan dengan diskon pajak ini, masyarakat diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti STNK, BPKB, dan KTP yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk memperbaiki status administrasi kendaraan mereka, serta membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan.
Tak hanya itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan transparan di Bengkulu.
Program ini bukan hanya sebuah insentif fiskal, tetapi juga merupakan upaya Pemprov Bengkulu untuk memastikan agar lebih banyak kendaraan yang tercatat secara sah di daerah tersebut.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan dengan plat luar daerah yang selama ini belum terdaftar atau terlambat melakukan pembayaran pajak.
Bagi warga Bengkulu yang belum melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah, ini adalah waktu yang tepat untuk melakukannya, mengingat diskon besar yang ditawarkan selama masa Idul Fitri.
Program ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin menghemat biaya mutasi kendaraan sambil mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Pemprov Bengkulu memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk memberikan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 50% bagi warga yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan, dengan menawarkan insentif fiskal yang mempermudah proses balik nama dan mutasi.
Warga diminta untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan melengkapi dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP untuk memanfaatkan keringanan pajak ini.