INBERITA.COM, Masuknya nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, ke dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan pertanyaan mengenai akurasi basis data kesejahteraan pemerintah.
Persoalan itu menjadi perhatian setelah Eva mengetahui namanya tercantum dalam kelompok desil yang menjadi salah satu rujukan dalam penentuan sasaran program bantuan sosial.
Ia kemudian mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan data tersebut.
Yang menjadi persoalan, Eva menyatakan dirinya tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para’pak kemudian memberikan penegasan bahwa Eva memang tidak tercatat sebagai penerima PKH. Ia juga menyebut Eva tidak pernah menerima bantuan sosial berdasarkan data yang berada dalam kewenangan instansinya.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” jelas Elias.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keberadaan nama seseorang dalam kelompok desil tertentu tidak serta-merta berarti orang tersebut menerima bantuan sosial. Menurut Elias, klasifikasi desil hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penentuan penerima.
“Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja,” tambah Elias.
Penjelasan ini penting karena istilah desil kerap dipahami secara sederhana sebagai daftar penerima bansos.
Padahal, fungsi desil dalam DTSEN adalah mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Dengan demikian, masuk dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang berstatus penerima bantuan.
Dalam kasus Eva, justru persoalan utama terletak pada mengapa namanya dapat masuk ke dalam desil 4 ketika kondisi sebenarnya, menurut pengakuannya, tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Elias mengatakan pihak Dinas Sosial Toraja Utara juga mempertanyakan munculnya nama Eva dalam kelompok tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi desil.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” ucap Elias.
Menurut Elias, Eva sendiri pernah datang langsung ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk menyampaikan keberatan. Kedatangannya dilakukan setelah mengetahui namanya tercantum dalam data desil 4.
“Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tegasnya.
Karena persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengelompokan kesejahteraan dalam DTSEN, Elias meminta penjelasan mengenai status desil dikonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” tutur Elias.
Keterangan dari Dinas Sosial tersebut kemudian mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kepala BPS Kabupaten Toraja Utara Mansyur Madjang. BPS mengakui terdapat kekeliruan dalam pendataan yang menyebabkan nama Eva masuk ke dalam kelompok desil 4.
Mansyur menyebut kondisi tersebut sebagai inclusion error, yakni keadaan ketika keluarga yang secara faktual tergolong mampu justru masuk ke dalam kelompok kesejahteraan yang lebih rendah akibat data yang belum sesuai dengan kondisi terkini.
“Hal itu terjadi karena inclusion error, yaitu keluarga mampu yang tercatat masuk kategori desil bawah padahal kondisi di lapangan berbeda,” kata Mansyur, Selasa (8/9).
Pengakuan BPS ini memberikan gambaran bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai penerimaan bantuan sosial.
Ada isu yang lebih mendasar, yakni bagaimana data sosial ekonomi diperbarui dan diverifikasi agar klasifikasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi rumah tangga.
Dalam sistem data berskala nasional, perubahan kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, data yang pernah benar pada suatu periode belum tentu masih menggambarkan situasi pada periode berikutnya.
Perubahan pekerjaan, pendapatan, status kepemilikan aset, komposisi keluarga, maupun kondisi sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi posisi sebuah rumah tangga dalam pengelompokan kesejahteraan.
BPS menjelaskan desil membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Penentuan kelompok tersebut tidak hanya menggunakan satu indikator, melainkan mempertimbangkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.
Karena itu, posisi di desil 4 tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai tanda bahwa seseorang merupakan penerima PKH.
Desil merupakan salah satu instrumen dalam penentuan sasaran program, sementara pemberian bantuan tetap membutuhkan kriteria dan proses verifikasi sesuai program yang bersangkutan.
Dalam konteks kasus Eva, BPS juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan kesalahan perhitungan. Masalahnya lebih berkaitan dengan data sebelumnya yang belum diperbarui sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi terkini.
“Hal ini bukan sesuatu yang dianggap enteng oleh BPS. Justru karena itu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional terus dimutakhirkan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan kelurahan/lembang,” jelas Mansyur.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme pemutakhiran data yang berjalan secara terus-menerus. Data kesejahteraan bukanlah informasi yang bersifat statis. Ketika kondisi masyarakat berubah, basis data yang digunakan pemerintah juga perlu mengikuti perubahan tersebut.
Bagi pemerintah, akurasi data memiliki konsekuensi langsung terhadap efektivitas kebijakan. Data yang terlalu tinggi memasukkan keluarga mampu ke kelompok penerima sasaran dapat menimbulkan persoalan inclusion error.
Sebaliknya, keluarga yang sebenarnya membutuhkan tetapi tidak masuk dalam sasaran berisiko mengalami exclusion error.
Dampaknya bukan hanya pada individu yang datanya keliru. Ketidakakuratan basis data dapat memengaruhi ketepatan penyaluran anggaran dan membuat program perlindungan sosial kurang optimal.
Dalam situasi ketika jumlah calon penerima sangat besar, kualitas data menjadi salah satu faktor penting agar bantuan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Eva sendiri meminta persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada klarifikasi mengenai namanya. Ia justru menilai kejadian tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pendataan.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujar Eva dalam keterangannya.
Legislator DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bansos dalam bentuk apa pun.
Ia berharap proses verifikasi dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan, sehingga kesalahan serupa tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” pungkasnya.
BPS menyebut masyarakat memiliki ruang untuk mengusulkan perbaikan data apabila terdapat ketidaksesuaian. Usulan tersebut dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan, lembang, atau desa setempat untuk kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran.
Jalur koreksi tersebut menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan kondisi rumah tangganya.
Pemerintah di tingkat lokal juga memiliki peran dalam membantu memastikan informasi yang masuk ke dalam sistem sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kasus yang melibatkan Eva pada akhirnya memperlihatkan bahwa keberadaan nama seseorang dalam data sosial ekonomi perlu dibaca secara hati-hati.
Desil bukan label permanen terhadap kemampuan ekonomi seseorang dan bukan pula jaminan seseorang memperoleh bansos.
Di sisi lain, munculnya kesalahan data seperti ini tetap perlu menjadi bahan evaluasi. Apalagi DTSEN digunakan sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun basis data yang lebih terintegrasi untuk berbagai kebijakan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya pengakuan BPS mengenai inclusion error dalam kasus tersebut, perhatian kini bergeser pada proses pemutakhiran. Tantangannya bukan sekadar mengoreksi satu nama, tetapi memastikan sistem mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara akurat dan cepat.
Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian serupa, proses pengajuan koreksi melalui pemerintah setempat menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh.
Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas program bantuan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi fondasinya.