Dinas ESDM Jateng Bekukan Izin 238 Perusahaan Tambang Karena RKAB Asal-Asalan

INBERITA.COM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan izin 238 perusahaan tambang yang ditemukan menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara sembarangan.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan, yang juga berperan penting dalam perekonomian daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, RKAB adalah dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh perusahaan tambang untuk memperoleh izin pertambangan.

Namun, sejumlah perusahaan gagal menyusun dokumen tersebut dengan benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga izin mereka ditangguhkan.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Jateng pada 13 Maret 2026, dengan nomor 500.10.25/537/2026, berisi tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan.

Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan tambang diberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki dan menyusun kembali RKAB mereka.

Menurut Agus Sugiharto, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, penyusunan RKAB yang asal-asalan ini merugikan banyak pihak, termasuk dalam hal perhitungan pajak dan pengawasan produksi.

Salah satu contoh kejanggalan yang ditemukan adalah adanya lonjakan produksi yang tidak realistis, tanpa adanya kontrak pembelian yang jelas.

“Kami tidak bisa menerima RKAB yang disusun sembarangan, karena ini berkaitan langsung dengan penghitungan pajak dan pengawasan produksi,” ujar Agus dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Agus menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tambang tidak memenuhi persyaratan RKAB yang telah diperbaiki, maka akan ada sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin tambang.

Dinas ESDM memberikan penekanan tegas bahwa perusahaan tambang dilarang untuk melanjutkan kegiatan operasional, termasuk pengolahan, pemurnian, eksplorasi, dan penjualan sampai RKAB yang sah disetujui.

“Jika masih ada yang nekat beroperasi meski izin mereka dibekukan, izinnya akan dicabut,” tambahnya.

Perusahaan yang izin tambangnya dibekukan tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah, dengan mayoritas berasal dari Wilayah Kendeng Selatan, Wilayah Kendeng Muria, dan Wilayah Semarang-Demak.

Daftar lengkap perusahaan dan wilayah yang terkena dampak kebijakan ini adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah Kendeng Selatan:
    • Kabupaten Rembang: 17 perusahaan
    • Kabupaten Grobogan: 10 perusahaan
    • Kabupaten Blora: 2 perusahaan
  2. Wilayah Kendeng Muria:
    • Kabupaten Pati: 8 perusahaan
    • Kabupaten Jepara: 15 perusahaan
    • Kabupaten Kudus: 1 perusahaan
  3. Wilayah Semarang-Demak:
    • Kabupaten Kendal: 30 perusahaan
    • Kabupaten Semarang: 9 perusahaan
    • Kota Semarang: 1 perusahaan
  4. Wilayah Solo:
    • Kabupaten Karanganyar: 1 perusahaan
    • Kabupaten Wonogiri: 7 perusahaan
    • Kabupaten Sragen: 16 perusahaan
    • Kabupaten Sukoharjo: 3 perusahaan
  5. Wilayah Merapi:
    • Kabupaten Boyolali: 22 perusahaan
    • Kabupaten Klaten: 12 perusahaan
    • Kabupaten Magelang: 14 perusahaan
  6. Wilayah Serayu Selatan:
    • Kabupaten Purworejo: 3 perusahaan
    • Kabupaten Kebumen: 5 perusahaan
  7. Wilayah Serayu Tengah:
    • Kabupaten Banjarnegara: 7 perusahaan
    • Kabupaten Purbalingga: 4 perusahaan
  8. Wilayah Slamet Selatan:
    • Kabupaten Banyumas: 19 perusahaan
    • Kabupaten Cilacap: 11 perusahaan
  9. Wilayah Slamet Utara:
    • Kabupaten Pemalang: 5 perusahaan
    • Kabupaten Tegal: 6 perusahaan
  10. Wilayah Serayu Utara:
    • Kabupaten Pekalongan: 5 perusahaan
    • Kabupaten Batang: 5 perusahaan

Dokumen RKAB yang disusun oleh perusahaan tambang harus mencakup berbagai aspek penting, termasuk rencana produksi, proyeksi pajak, serta rencana kerja jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Selain itu, RKAB juga menjadi acuan untuk pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah daerah, yang memastikan bahwa operasional pertambangan tidak merusak lingkungan dan mematuhi regulasi yang ada.

Melalui kebijakan ini, Dinas ESDM Jateng berharap agar seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut dapat lebih bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja mereka, serta menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas yang diambil oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan tata kelola industri pertambangan, serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi aturan yang ada.

Pemerintah pun akan terus memantau dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan operasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.