Diduga Lalai Perbaiki Jalan, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Digugat Rp100 M

INBERITA.COM, Seorang tukang ojek di Kabupaten Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum, resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten secara perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut diajukan menyusul kecelakaan tragis akibat jalan rusak yang berujung pada meninggalnya penumpang yang ia bonceng.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah, mulai dari Gubernur Banten hingga Bupati Pandeglang, serta beberapa pejabat teknis terkait.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu, Al Amin tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa penumpang berinisial KR.

Keduanya mengalami kecelakaan ketika berupaya menghindari jalan rusak di wilayah Pandeglang.

Upaya menghindari lubang dan kerusakan jalan justru membuat mereka terjatuh ke aspal.

Tragedi semakin memilukan ketika di saat bersamaan sebuah mobil ambulans melintas dan menabrak KR. Akibat kejadian tersebut, KR meninggal dunia di lokasi.

Kecelakaan yang dipicu kondisi infrastruktur jalan itu kemudian berbuntut panjang. Al Amin bahkan sempat dipolisikan atas insiden yang menewaskan penumpangnya tersebut.

Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa baik pihak terlapor maupun Al Amin telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses pidana.

Meski perkara pidana berakhir damai, Al Amin melalui tim kuasa hukumnya memilih menempuh jalur perdata. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, merinci pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Ia menyebut gugatan tersebut menyasar sejumlah pejabat dan instansi yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

“Yang didgugat, pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas PU Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, beserta turut tergugatnya sopir ambulance, hanya memenuhi syarat formil,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Ayi, gugatan yang dilayangkan kliennya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah daerah dinilai lalai karena membiarkan kondisi jalan rusak tanpa perbaikan hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa.

Ia menegaskan bahwa inti persoalan dalam gugatan tersebut adalah tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warganya. Infrastruktur jalan yang tidak layak dinilai telah mencelakakan masyarakat.

“Inti dari pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya, untuk pemerintah supaya mengganti rugi,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa gugatan tersebut tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga membawa misi yang lebih luas.

Ia memastikan bahwa gugatan senilai Rp100 miliar itu telah resmi didaftarkan.

“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata Raden Elang Mulyana, Rabu.

Ia menambahkan, nilai gugatan yang fantastis tersebut memiliki tujuan tertentu. “Tujuan gugatan yang kami ajukan ini adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah.”

Lebih lanjut, Raden Elang menjelaskan bahwa dana ganti rugi yang dituntut dalam gugatan tersebut rencananya akan diperuntukkan bagi korban kecelakaan di wilayah Pandeglang serta untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

“Tujuannya untuk uang, nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, dan uang itu akan dibangun untuk jalan raya yang bolong dan rusak,” bebernya.

Gugatan ini pun menjadi perhatian luas karena menyentuh isu klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.

Jalan berlubang dan rusak di sejumlah titik di Pandeglang disebut-sebut telah lama menjadi keluhan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang rentan mengalami kecelakaan.

Kasus yang menimpa Al Amin mempertegas risiko keselamatan akibat infrastruktur yang tidak memadai. Jalan rusak bukan hanya persoalan kenyamanan berkendara, melainkan menyangkut keselamatan jiwa.

Dengan gugatan perdata ini, pihak Al Amin berharap ada pertanggungjawaban konkret dari pemerintah daerah. Mereka juga ingin ada langkah nyata dalam perbaikan jalan agar tidak lagi memakan korban.

Kini, proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang akan menjadi penentu bagaimana nasib gugatan Rp100 miliar tersebut.

Publik menanti apakah gugatan terhadap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, dan sejumlah pejabat terkait ini akan membuka babak baru dalam akuntabilitas penyelenggara pemerintahan atas kondisi infrastruktur daerah.

Kasus tukang ojek gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini menjadi pengingat bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar isu teknis, melainkan bisa berujung konsekuensi hukum dan tuntutan tanggung jawab yang besar.