INBERITA.COM, Cuaca ekstrem kembali berdampak signifikan terhadap aktivitas pariwisata bahari di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Otoritas pelabuhan resmi memperpanjang larangan pelayaran kapal wisata menyusul potensi gelombang tinggi yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal di kawasan perairan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memastikan bahwa penutupan sementara pelayaran kapal wisata kini berlaku hingga 27 Januari 2026.
Sebelumnya, aktivitas pelayaran sempat ditutup pada periode 14 hingga 20 Januari 2026, namun kondisi cuaca yang belum menunjukkan perbaikan membuat kebijakan tersebut harus diperpanjang.
“Benar (larangan pelayaran kapal wisata diperpanjang hingga 27 Januari),” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Selasa (20/1/2026).
Perpanjangan larangan ini bukan tanpa alasan. KSOP Labuan Bajo menilai kondisi cuaca di perairan Labuan Bajo dan kawasan konservasi Taman Nasional Komodo masih berada pada level berisiko tinggi.
Gelombang laut yang meningkat, disertai angin kencang, dinilai dapat membahayakan keselamatan pelayaran kapal wisata, baik kapal pinisi maupun speedboat yang biasa mengangkut wisatawan.
Sebagai bentuk langkah preventif, KSOP telah menerbitkan maklumat pelayaran yang berisi peringatan cuaca ekstrem kepada seluruh nakhoda kapal wisata.
Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala KSOP Labuan Bajo pada hari yang sama dengan pengumuman perpanjangan larangan pelayaran.
Stephanus menjelaskan bahwa kebijakan penutupan ini mengacu pada prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), khususnya dari Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Selain itu, pihak KSOP juga melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi gelombang di lapangan.
“Maka pelayanan surat persetujuan berlayar untuk semua kapal wisata termasuk speedboat ditutup sementara tanggal 20-27 Januari atau sampai cuaca membaik kembali berdasarkan informasi dari BMKG,” imbuhnya.
Dengan kebijakan terbaru ini, total durasi penutupan pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo telah berlangsung lebih dari satu bulan. Penutupan awal tercatat sejak 26 Desember 2025, seiring meningkatnya intensitas cuaca buruk di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Meski sempat dibuka terbatas selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Januari 2026, pelayaran kembali dihentikan mulai 12 Januari karena kondisi laut kembali memburuk.
Selama masa penutupan total tersebut, seluruh kapal wisata dilarang berlayar menuju destinasi unggulan seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, Pink Beach, dan sejumlah titik wisata bahari lainnya di kawasan Labuan Bajo.
Larangan ini mencakup kapal pinisi, kapal wisata reguler, hingga speedboat yang biasanya menjadi pilihan utama wisatawan.
Keputusan ini tentu berdampak langsung terhadap sektor pariwisata setempat. Labuan Bajo yang dikenal sebagai salah satu destinasi super prioritas nasional sangat bergantung pada wisata laut dan pelayaran kapal wisata. Penutupan pelayaran membuat sejumlah operator kapal, pemandu wisata, hingga pelaku usaha pariwisata harus menunda aktivitas mereka.
Meski demikian, KSOP menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. Pihaknya meminta seluruh pelaku usaha dan wisatawan untuk memahami kondisi tersebut dan mengikuti arahan resmi dari otoritas pelabuhan serta informasi cuaca dari BMKG.
Larangan pelayaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Jika kondisi cuaca menunjukkan tanda-tanda membaik dan gelombang laut dinilai aman untuk pelayaran, KSOP akan membuka kembali layanan penerbitan surat persetujuan berlayar.
Hingga saat ini, wisatawan yang berencana mengunjungi Labuan Bajo diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan kebijakan pelayaran terbaru.
KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa setiap keputusan akan diumumkan secara resmi demi memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah tersebut.
Cuaca buruk kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas wisata bahari sangat bergantung pada faktor alam.
Dengan perpanjangan larangan pelayaran kapal wisata hingga 27 Januari 2026, pemerintah berharap potensi risiko kecelakaan laut dapat ditekan, sekaligus menjaga keselamatan wisatawan dan awak kapal di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. (*)