INBERITA.COM, Nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan isu pribadi masuk dalam pendalaman Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Sebagian di antaranya juga telah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, seluruh persoalan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan maupun pendalaman. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Sitti Husniah Talenrang bersalah atas dugaan yang berkembang.
Sitti Husniah Talenrang lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 20 Maret 1977. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikenal memiliki perjalanan panjang di dunia politik daerah sebelum akhirnya menjabat sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 3 Parepare, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare dan SMA Negeri 3 Makassar. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bongaya Makassar pada 2002.
Dua dekade kemudian, ia menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 2022. Di kampus yang sama, Sitti Husniah melanjutkan studi doktoral dan memperoleh gelar doktor pada 2024.
Karier politiknya berkembang melalui PAN. Ia pernah menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa sebelum dipercaya memimpin DPW PAN Sulawesi Selatan.
Di organisasi sayap partai, ia juga menjabat Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan.
Sebelum menjadi kepala daerah, Sitti Husniah merupakan anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
Pada Pemilu 2024 ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak sempat menjalankan tugas tersebut setelah memenangkan Pilkada Gowa dan dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025.
Di luar jabatan pemerintahan, ia juga mengemban sejumlah amanah sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa, Ketua Majelis Pembimbing Cabang dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa, serta Ketua Perbasi Kabupaten Gowa.
Di tengah masa kepemimpinannya, sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Gowa melalui Pansus Hak Angket.
Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara Sitti Husniah dan seorang mantan konsultan politik berinisial BK.
Dalam proses pendalaman, mantan suaminya, Khaerul Aco, dimintai keterangan oleh Pansus DPRD.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, Sitti Husniah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia juga berpandangan bahwa materi penyelidikan telah menyentuh ranah kehidupan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.
Persoalan kedua menyangkut penghentian beasiswa program doktoral yang diterima Dr. Rizqillah Amran.
Pemerintah Kabupaten Gowa menghentikan bantuan pendidikan ketika Rizqillah masih menempuh studi doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin.
Rizqillah menyatakan tidak mengetahui alasan penghentian bantuan tersebut karena mengaku tetap memenuhi kewajiban akademik dan berhasil menyelesaikan studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,98. Menurut pengakuannya, biaya pendidikan selanjutnya harus dipenuhi melalui pinjaman dari keluarga dan kerabat.
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar.
Perkara ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Selain diproses kepolisian, proyek tersebut juga menjadi salah satu fokus pendalaman Pansus DPRD Gowa. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan pihak penyedia telah dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan.
Dalam rapat Pansus, perusahaan penyedia menyampaikan hanya menerima pembayaran sekitar Rp15 miliar meski nilai anggaran proyek disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.
Selisih nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelaksanaan anggaran.
Pansus juga mendalami keterangan saksi mengenai dugaan keterlibatan dua pihak berinisial SA dan MB yang disebut berperan dalam komunikasi dengan perusahaan penyedia, termasuk terkait penawaran harga dan pelaksanaan proyek.
Sejumlah kesaksian juga menyebut adanya dugaan kesepakatan harga sebelum anggaran dicairkan serta tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, dalam rapat Pansus menyampaikan bahwa setelah anggaran ditetapkan dirinya dipanggil oleh Bupati Gowa dan diminta menjalankan program tersebut karena pelaksanaannya akan ditangani oleh pihak tertentu.
Seluruh dugaan tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh DPRD maupun aparat penegak hukum.
Belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai perkara-perkara tersebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan.