Bukan Menyesal, Dua Maling di Medan Justru Klaim Jadi Korban Penganiayaan

INBERITA.COM, Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah peristiwa viral yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian justru mengaku sebagai korban penganiayaan setelah tertangkap basah oleh pemilik rumah yang mereka bobol.

Pengakuan tak lazim tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik dan menjadi perhatian warganet di berbagai platform media sosial.

Peristiwa ini mencuat setelah sebuah unggahan video beredar luas di Instagram melalui akun @feedgramindo pada Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam unggahan tersebut, kedua pria yang diduga maling itu terlihat menyampaikan keluhan terkait perlakuan yang mereka terima saat aksi pencurian mereka digagalkan.

Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan menuai ribuan komentar dari pengguna media sosial.

“Dua maling yang dipukuli hingga buat korban pencurian jadi tersangka minta kasus diusut tuntas,” demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan yang menyebar luas tersebut.

Alih-alih menyesali perbuatan mencuri yang mereka lakukan, kedua pria itu justru menyoroti tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pemilik rumah.

Dalam pengakuannya, mereka menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk penganiayaan yang tidak dapat dibenarkan.

Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan publik adalah kalimat, “Dia tidak pantas aniaya kami,” yang disampaikan dengan nada keberatan atas tindakan korban pencurian.

Menurut pengakuan mereka, tindakan main hakim sendiri tidak seharusnya terjadi, meskipun seseorang tertangkap basah melakukan tindak kriminal.

Pernyataan ini sontak memantik reaksi keras dari warganet yang menilai sikap kedua pria tersebut sebagai bentuk pembalikan logika hukum dan moral.

Respons publik pun terbelah. Sebagian besar warganet mengecam keras aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pria tersebut dan menilai reaksi pemilik rumah sebagai luapan emosi yang wajar dalam situasi tertekan.

Banyak pula yang menyebut bahwa risiko kekerasan kerap terjadi ketika pelaku kejahatan tertangkap langsung di lokasi kejadian.

Namun di sisi lain, tidak sedikit warganet yang mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan secara hukum.

Mereka menekankan bahwa proses hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya tindakan penganiayaan, apa pun alasannya.

Diskusi ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait batas antara pembelaan diri, emosi sesaat, dan tindakan melanggar hukum.

Kasus viral di Medan ini menjadi semakin sorotan karena muncul informasi bahwa korban pencurian berpotensi berstatus sebagai tersangka akibat dugaan penganiayaan terhadap pelaku.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik mengenai penerapan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan penangkapan langsung oleh warga.

Hingga kini, peristiwa dua maling yang mengaku jadi korban penganiayaan tersebut masih menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.

Publik menantikan kejelasan penanganan kasus ini oleh pihak berwenang, sekaligus menjadikannya sebagai refleksi bersama mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan.