INBERITA.COM, Aksi penipuan melalui mark-up klaim BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember tengah diselidiki.
Saat ini, terdapat tiga rumah sakit yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut, dua di antaranya adalah rumah sakit milik pemerintah, dan satu lagi merupakan rumah sakit swasta.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessi Novita, melalui Kabag SDM Fuad, mengonfirmasi adanya praktik kecurangan tersebut.
Menurutnya, manipulasi penanganan medis pasien dilakukan dengan tujuan untuk menggelembungkan tagihan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan.
Fuad menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tersebut memanipulasi prosedur medis agar tagihan yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
“Kami menyebutnya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes),” ungkap Fuad, yang juga menambahkan bahwa ia tidak dapat mengungkapkan nama-nama rumah sakit yang terlibat karena dibatasi oleh kode etik.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan. Fuad menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri waktu kejadian fraud tersebut, dengan memperkirakan bahwa praktik curang ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga akan meminta keterangan dari para ahli untuk memastikan kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan ini.
“Benar, kami sedang mendalami kasus fraud ini. Kami sedang merunut peristiwa ini dari tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022,” jelas Fuad.
BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk memastikan proses penanganan fraud berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pada dasarnya, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi,” tegas Fuad.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi sebagai teguran kepada rumah sakit yang terlibat.
Luqman menyebutkan bahwa surat peringatan telah dikeluarkan untuk memperingatkan rumah sakit terkait agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Sementara kami beri surat peringatan,” ujar Luqman, namun ia juga enggan untuk mengungkapkan nama-nama rumah sakit yang terlibat dalam kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Jember sendiri mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mendukung pembiayaan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di wilayah tersebut.
Setiap tahun, Pemkab Jember menyediakan anggaran sebesar Rp366,8 miliar untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memastikan semua warga Jember mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya.
“Kami ingin tiada lagi warga yang takut berobat, karena kesehatan adalah hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” ujar Fawait.
Sejak diluncurkan pada 1 April lalu, program UHC ini telah mencakup hampir seluruh warga Kabupaten Jember.
Fawait mengklaim bahwa tingkat jangkauan layanan kesehatan UHC di Jember sudah mencapai sekitar 98,37 persen dari total penduduk.
Warga Jember yang membutuhkan penanganan medis hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dalam program ini.
“Visi kami adalah ‘Jember Sehat dan Berdaya’, dan kami terus berusaha memastikan bahwa semua warga dapat merasakan manfaat program kesehatan tanpa terkendala masalah biaya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Jember dan BPJS Kesehatan terus bekerja sama untuk menanggulangi masalah fraud di fasilitas kesehatan, agar program kesehatan nasional ini dapat berjalan dengan baik. Adanya penanganan fraud ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan yang adil dan transparan bagi seluruh warga.
Kasus ini menjadi perhatian penting, karena jika dibiarkan, tindakan kecurangan seperti ini dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis, serta menurunkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jember berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh agar kecurangan semacam ini tidak terulang kembali.
Dengan adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam proses klaim, diharapkan seluruh peserta JKN di Kabupaten Jember dapat menerima manfaat layanan kesehatan yang optimal, tanpa adanya manipulasi atau penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. (xpr)







