Bisa Tanpa Paklaring, Ini Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Sudah Resign atau Kena PHK

INBERITA.COM, Pekerja yang telah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para mantan pekerja, karena proses pencairan JHT kini lebih mudah dan cepat, tanpa harus repot meminta dokumen administratif tambahan dari perusahaan lama. BPJS Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim saldo JHT.

“Sudah tidak perlu (paklaring),” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Dengan ketentuan terbaru ini, peserta yang berhenti bekerja—baik karena resign secara sukarela maupun terkena PHK—berhak langsung mengajukan klaim saldo JHT tanpa harus menunggu surat resmi dari perusahaan tempat mereka terakhir bekerja.

Untuk dapat mencairkan JHT, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama. Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau bukti identitas lain
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif atas nama peserta
  • NPWP (hanya untuk peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya)

Dengan dokumen tersebut, peserta sudah bisa melakukan pengajuan klaim JHT, baik secara daring maupun luring, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki.

Bagi peserta yang memiliki saldo kurang dari Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Langkah-langkah klaim JHT via aplikasi JMO cukup sederhana:

  1. Unduh dan instal aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” dan klik “Klaim JHT”.
  4. Pastikan tiga syarat pengajuan telah dicentang hijau, lalu lanjutkan.
  5. Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim” dan klik “Selanjutnya”.
  6. Periksa dan verifikasi data diri, kemudian klik “Sudah”.
  7. Ambil swafoto sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.
  8. Masukkan informasi NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.
  9. Cek jumlah saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.

Setelah semua langkah dilakukan, peserta bisa memantau progres pencairan melalui fitur “Tracking Klaim” yang tersedia dalam aplikasi JMO.

Pengajuan klaim JHT secara online ini dirancang untuk mempersingkat waktu pencairan dan meminimalkan kunjungan fisik ke kantor cabang.

Namun demikian, bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, klaim tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Sebagai gantinya, pencairan dapat dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara daring atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Seluruh dokumen yang sama tetap dibutuhkan dalam pengajuan langsung.

Proses pencairan JHT pun memiliki estimasi waktu tergantung dari besarnya saldo yang dimiliki oleh peserta:

  • Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan maksimal dilakukan dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan maksimal memakan waktu hingga 5 hari kerja, dengan catatan seluruh berkas telah lengkap dan sah.

Langkah penyederhanaan syarat klaim JHT ini disambut positif oleh banyak pekerja yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengakses manfaat yang menjadi hak mereka.

Tidak jarang, proses permintaan paklaring kepada perusahaan lama menjadi rumit, memakan waktu, atau bahkan tidak mendapatkan respons.

Dengan dihapusnya kewajiban paklaring, kini peserta bisa lebih cepat mengakses saldo JHT untuk kebutuhan finansial setelah keluar dari dunia kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong pengkinian data peserta melalui aplikasi JMO agar seluruh proses pencairan dapat dilakukan secara digital tanpa hambatan.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS dalam memperluas akses layanan digital yang efisien dan terjangkau.

Sebagai informasi tambahan, peserta yang ingin memantau saldo JHT tanpa harus datang ke kantor cabang juga bisa melakukannya langsung melalui aplikasi JMO.

Aplikasi ini menjadi solusi satu pintu untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengecekan saldo, pengajuan klaim, hingga pelacakan proses pencairan.

Dengan aturan baru ini, pekerja yang resign atau terkena PHK tidak perlu khawatir lagi soal akses terhadap dana JHT mereka.

Prosesnya kini lebih praktis, cepat, dan tanpa hambatan administratif yang rumit, selama peserta telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan pengkinian data dengan benar.