INBERITA.COM, Kasus meninggalnya seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri terus menjadi perhatian publik.
Setelah video seorang anak perempuan menangisi sang ayah viral di media sosial, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali menyatakan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban.
Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, korban disebut sempat diduga melakukan pencurian ayam. Namun hingga kini, kepolisian masih menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa serta penyebab pasti kematiannya.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Ngurah Dalem, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi kekerasan oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus hak asasi manusia.
Kementerian HAM juga meminta agar proses penyelidikan dikawal secara serius demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Untuk itu, pihaknya melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Selain mendorong pengungkapan kasus, Kementerian HAM memastikan keluarga korban, terutama anak yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut, akan memperoleh pendampingan dan perlindungan.
Ngurah Dalem menilai peristiwa itu tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga, khususnya anak yang diduga menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, dan penanganan setiap dugaan tindak pidana harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lain untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Isriana Dewi, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung.
Menurutnya, penyidik terus menelusuri seluruh rangkaian kejadian guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik main hakim sendiri yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Aparat mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum agar tidak memunculkan korban baru dan tetap menjamin perlindungan hak setiap warga negara.